Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Perangko
Perangko Abad 19 Terjual Rp 113 Miliar
Wednesday 18 Jun 2014 15:02:59
 

Perangko langka ini telah beberapa kali dijual dan selalu memecahkan rekor penjualan.(Foto: Istimewa)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Sebuah perangko peninggalan abad 19 yang sangat langka dari koloni Inggris di Amerika Selatan telah terjual £ 5.6m atau Rp 113 miliar di rumah lelang di New York, AS. Hanya memakan waktu sekitar dua menit, perangko terbitan British Guinea senilai satu sen itu laku terjual kepada seorang penawar yang tidak diketahui identitasnya.

Sebelumnya, perangko ini telah dijual tiga kali dan selalu memecahkan rekor penjualan sebuah perangko.

Perangko berwarna merah ini berukuran 2,5cm dan 3,2cm, dan tidak pernah dipamerkan untuk umum sejak 1986.

Rumah lelang Sotheby di New York mengatakan, selain memecahkan rekor dunia untuk harga sebuah prangko, perangko ini juga memecahkan rekor paling mahal dari sisi berat dan ukuran.

"Setiap koleksi adalah benda paling penting, dan untuk perangko itu adalah perangko British Guinea," tulis Sotheby dalam situsnya, seraya menambahkan bahwa perangko tersebut merupakan "paling terkenal" dan "paling berharga" di dunia.

Terlambat datang

Perangko itu dicetak di atas kertas merah, dengan gambar kapal dengan tiga tiang serta slogan negara koloni yang berbunyi, "Kami memberikan dan mengharap imbalan".

Menurut sejarah, perangko ini dibuat atas permintaan otoritas kantor pos di negara koloni Inggris tersebut, karena pengiriman perangko "resmi" dari Inggris terlambat datang ke wilayah itu.

Saat itu, mereka mencetak tiga perangko, yaitu perangko merah dengan harga satu sen, serta empat sen dengan warna biru. Tetapi diyakini hanya perangko seharga satu sen yang masih ada.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perangko
 
  Perangko Abad 19 Terjual Rp 113 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2