JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Unit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang Polisi gadungan dengan pangkat komisaris polisi atau kompol inisial AS yang kerap melakukan pemerasan terhadap wanita prostitusi online.
"AS ini adalah polisi gadungan. Jadi dia polisi gadungan coba berupaya menjadi seorang polisi pakaian lengkap memiliki kartu anggota," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/3).
"Kemudian melakukan pemerasan yang sasarannya adalah wanita dan juga 'germo' (mucikari). Yang (cara memeras) dia masuk melalui media sosial online yaitu MiChat," terang Yusri.
Yusri menjelaskan, modus pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi MiChat untuk menjaring para korban. Dalam aksinya, pelaku juga mengaku berdinas di Polda Metro Jaya.
"Modusnya memesan seorang wanita melalui MiChat untuk open BO (booking online), saat sampai (ditempat BO), yang bersangkutan datang kesana dengan pakaian dinas (polisi) untuk menangkap germo dan wanita, kemudian dibawa dan dilakukan pemerasan," beber Yusri.
Adapun modus operandi pemerasan, pelaku menekan (memeras) korban karena dianggap melanggar hukum terkait prostitusi online.
Selain AS, polisi juga meringkus dua rekan AS yakni KS dan ST. Keduanya bertugas sebagai sopir atau anak buah AS.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(bh/amp) |