Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerasan
Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
2021-03-18 11:11:49
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Unit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang Polisi gadungan dengan pangkat komisaris polisi atau kompol inisial AS yang kerap melakukan pemerasan terhadap wanita prostitusi online.

"AS ini adalah polisi gadungan. Jadi dia polisi gadungan coba berupaya menjadi seorang polisi pakaian lengkap memiliki kartu anggota," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/3).

"Kemudian melakukan pemerasan yang sasarannya adalah wanita dan juga 'germo' (mucikari). Yang (cara memeras) dia masuk melalui media sosial online yaitu MiChat," terang Yusri.

Yusri menjelaskan, modus pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi MiChat untuk menjaring para korban. Dalam aksinya, pelaku juga mengaku berdinas di Polda Metro Jaya.

"Modusnya memesan seorang wanita melalui MiChat untuk open BO (booking online), saat sampai (ditempat BO), yang bersangkutan datang kesana dengan pakaian dinas (polisi) untuk menangkap germo dan wanita, kemudian dibawa dan dilakukan pemerasan," beber Yusri.

Adapun modus operandi pemerasan, pelaku menekan (memeras) korban karena dianggap melanggar hukum terkait prostitusi online.

Selain AS, polisi juga meringkus dua rekan AS yakni KS dan ST. Keduanya bertugas sebagai sopir atau anak buah AS.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pemerasan
 
  Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
  Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
  Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
  Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
  Tersangka Kasus Pemerasan Hasil Rapid Test Covid-19 di Bandara Soetta Dijerat Pasal Berlapis
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2