JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Menurut Muhaimin, peraturan ini akan mendorong perusahaan untuk memberikan hak-hak kepada pekerja termasuk dalam menjamin asuransi Jamsostek.
“Individu (pekerja) bekerja secara tidak langsung mendorong perusahaan supaya mengasuransikan. Ini konsekuensi logis dari keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Muhaimin di Hotel Grand Sahid Jakarta, Senin (26/11).
Peraturan yang terbit hampir bersamaan dengan Permenakertrans soal outsourching ini telah ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 14 November 2012 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin pada 19 November 2012.
Muhaimin menjelaskan dalam ketentuan peraturan baru para pekerja/buruh lebih banyak mendapat manfaat dari program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
“Tetapi pada prinsipnya, keputusan MK itu mengakomodasi sistem administrasi individual yang harus di back up oleh perusahaan,” imbuhnya.
Dengan demikian, menurutnya sejak ditetapkannya permenakertrans soal Jamsostek ini maka para tenaga kerja/buruh dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara.
Bagi perusahaan yang lalai mendaftarkan para pekerja ke Jamsostek, para pekerja/buruh dapat mendaftarkan sendiri dalam jamsostek. “Perusahaan yang tidak mau mengasuransikan melalui jamsostek kemudian otomatis para pekerja boleh daftar Jamsostek itu sendiri,” cetusnya.(bmn/bhc/opn) |