Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Asuransi
Peraturan Terbaru Wajibkan Perusahaan Asuransikan Karyawan
Tuesday 27 Nov 2012 09:02:14
 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Menurut Muhaimin, peraturan ini akan mendorong perusahaan untuk memberikan hak-hak kepada pekerja termasuk dalam menjamin asuransi Jamsostek.

“Individu (pekerja) bekerja secara tidak langsung mendorong perusahaan supaya mengasuransikan. Ini konsekuensi logis dari keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Muhaimin di Hotel Grand Sahid Jakarta, Senin (26/11).

Peraturan yang terbit hampir bersamaan dengan Permenakertrans soal outsourching ini telah ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 14 November 2012 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin pada 19 November 2012.

Muhaimin menjelaskan dalam ketentuan peraturan baru para pekerja/buruh lebih banyak mendapat manfaat dari program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

“Tetapi pada prinsipnya, keputusan MK itu mengakomodasi sistem administrasi individual yang harus di back up oleh perusahaan,” imbuhnya.

Dengan demikian, menurutnya sejak ditetapkannya permenakertrans soal Jamsostek ini maka para tenaga kerja/buruh dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara.

Bagi perusahaan yang lalai mendaftarkan para pekerja ke Jamsostek, para pekerja/buruh dapat mendaftarkan sendiri dalam jamsostek. “Perusahaan yang tidak mau mengasuransikan melalui jamsostek kemudian otomatis para pekerja boleh daftar Jamsostek itu sendiri,” cetusnya.(bmn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Asuransi
 
  Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
  Pemegang Polis PT Wanaartha Gugat PMH Kejaksaan Agung dan OJK
  AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Teken PKS Pemanfaatan NIK
  Kepemilikan Asing Maksimal 49 Persen dalam Perusahaan Asuransi
  DAI Siap Gelar Acara Hari Asuransi Ke 11: 'Indonesia Berasuransi'
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2