Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenaker
Perbudak di Pabrik Wajan, Kemenakertrans Tidak Bisa Berkata Apa-Apa
Monday 06 May 2013 14:35:51
 

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, Muji Handaya.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku, tidak bisa berkata apa-apa terkait dengan praktik perbudakan di pabrik wajan dan kuali yang terletak di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

"Kejadian di Tanggerang ini, kami tidak bisa berkata apa-apa. Itu sadisme, premanisme dan segala apapun, kita semua bersama-sama harus memberantas itu," ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, Muji Handaya saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (6/5).

Lebih lanjut, Muji mengungkapkan, pihak kesulitan mengawasi aktivitas pabrik tersebut. Karena, dalam menjalankan aktifitas bisnisnya sang pemilik pabrik seakan-akan menyamarkan kegiatan usahanya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Komnas HAM (Hak Asasi Manusia), Siti Nurlaila menyatakan, apa yang dialami 34 buruh tersebut merupakan wujud kelalaian pemerintah daerah yang seharusnya bisa mengawasi lingkungan sekitarnya, sehingga praktik perbudakan tidak terjadi.

Sebab, apa yang dilakukan pemilik pabrik sudah masuk pelanggaran HAM. Yakni, hak atas kesejahteraan, hak terbebas dari penganiayaan, dan hak terbebas dari perbudakan. "Dan ini kelalaian yang sangat fatal," ungkap Siti.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Kemenaker
 
  KPK Diminta Turun Tangan terkait Acara 'Kemnaker Menyapa'
  Jepang dan Indonesia Jalin MoC di Bidang Ketenagakerjaan
  Kemenaker Luncurkan Aplikasi SIPMI untuk Pekerja Migran
  Kemenaker Gelar Rakor LTSA dan Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural
  Kemenaker Diminta Tingkatkan Pelayanan Pekerja Migran
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2