JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku, tidak bisa berkata apa-apa terkait dengan praktik perbudakan di pabrik wajan dan kuali yang terletak di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.
"Kejadian di Tanggerang ini, kami tidak bisa berkata apa-apa. Itu sadisme, premanisme dan segala apapun, kita semua bersama-sama harus memberantas itu," ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, Muji Handaya saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (6/5).
Lebih lanjut, Muji mengungkapkan, pihak kesulitan mengawasi aktivitas pabrik tersebut. Karena, dalam menjalankan aktifitas bisnisnya sang pemilik pabrik seakan-akan menyamarkan kegiatan usahanya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Komnas HAM (Hak Asasi Manusia), Siti Nurlaila menyatakan, apa yang dialami 34 buruh tersebut merupakan wujud kelalaian pemerintah daerah yang seharusnya bisa mengawasi lingkungan sekitarnya, sehingga praktik perbudakan tidak terjadi.
Sebab, apa yang dilakukan pemilik pabrik sudah masuk pelanggaran HAM. Yakni, hak atas kesejahteraan, hak terbebas dari penganiayaan, dan hak terbebas dari perbudakan. "Dan ini kelalaian yang sangat fatal," ungkap Siti.(bhc/riz) |