Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenaker
Perbudak di Pabrik Wajan, Kemenakertrans Tidak Bisa Berkata Apa-Apa
Monday 06 May 2013 14:35:51
 

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, Muji Handaya.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku, tidak bisa berkata apa-apa terkait dengan praktik perbudakan di pabrik wajan dan kuali yang terletak di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

"Kejadian di Tanggerang ini, kami tidak bisa berkata apa-apa. Itu sadisme, premanisme dan segala apapun, kita semua bersama-sama harus memberantas itu," ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, Muji Handaya saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (6/5).

Lebih lanjut, Muji mengungkapkan, pihak kesulitan mengawasi aktivitas pabrik tersebut. Karena, dalam menjalankan aktifitas bisnisnya sang pemilik pabrik seakan-akan menyamarkan kegiatan usahanya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Komnas HAM (Hak Asasi Manusia), Siti Nurlaila menyatakan, apa yang dialami 34 buruh tersebut merupakan wujud kelalaian pemerintah daerah yang seharusnya bisa mengawasi lingkungan sekitarnya, sehingga praktik perbudakan tidak terjadi.

Sebab, apa yang dilakukan pemilik pabrik sudah masuk pelanggaran HAM. Yakni, hak atas kesejahteraan, hak terbebas dari penganiayaan, dan hak terbebas dari perbudakan. "Dan ini kelalaian yang sangat fatal," ungkap Siti.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Kemenaker
 
  KPK Diminta Turun Tangan terkait Acara 'Kemnaker Menyapa'
  Jepang dan Indonesia Jalin MoC di Bidang Ketenagakerjaan
  Kemenaker Luncurkan Aplikasi SIPMI untuk Pekerja Migran
  Kemenaker Gelar Rakor LTSA dan Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural
  Kemenaker Diminta Tingkatkan Pelayanan Pekerja Migran
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2