Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Kasus Century
Percikan Aliran Dana Century
Monday 15 Jul 2013 01:58:25
 

Bambang Soesatyo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
Oleh: Bambang Soesatyo, Anggota Timwas Century DPR RI

AUDIT BPK - Menemukan aliran dana dari SS (anak Boedi Sampoerna) dan Sdri SL (istri SS) ke PT MNP ((Media Nusa Pradana). MNP adalah penerbit Jurnal Nasional. Sebuah koran yang diduga berafiliasi ke Partai Demokrat.

Aliran dana itu sebesar Rp 100,95 milyar. Saat ini MNP dikabarkan telah ditakeover Gita Wirjawan. Tapi pengetikan dilakukan atas perintah Dewi Tantular yang berkoordinasi dengan Robert Tantutar. Semua bukti-bukti ini ditemukan oleh audit BPK.

Audit BPK juga temukan Transaksi penukaran valas dan penyetoran hasil penukaran valas dari HEW ( Hartanto Edi Wibowo). HEW alias antok adalah adik Ibu Ani atau ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) dan SKS (istri HEW).

Temuan lain BPK adalah aliran dana dari Sunaryo Sampoerna dan istrinya melalui PT IMA dan PT SMS ke PT Media Nusa Pradana Rp 100,95 M. Putra pengusaha Budi Sampoerna itu melakukan transaksi ini pada periode 2006-2009. Penelusuran BPK, pada 2009 ada transfer dari rek Budi Sampoerna dan perusahaannya (PT LSB) di Bank Century ke rek PT SAN di BCA 14,85 M.

Dari rekening itu, ada aliran dana ke rekening Sunaryo Sampoerna di Bank Mandiri sebesar Rp 7,8 milyar. Selanjutnya, dari rekening Sunaryo mengalir ke PT IMA dan PT SMS di Bank BNI dan Bank Commonwealth. PT IMA dan PT SMS juga menerima dana dari Sunaryo dan istrinya sebesar Rp 100,95 M.PT IMA dan PT SMS adalah pemegang saham PT MNP, penerbit Jurnas.

Yang sangat menarik adalah temuan adik Ibu Ani, HEW dan istrinya, SKS alias Satya Kumala Sari. Mereka menjadi nasabah Bank Century sejak Jan 2007. Ditransfer ke rekening Hartanto di BCA Cabang Times Square di Cibubur pada 25 Januari 2007 sebesar Rp 452 juta.

Dengan modus yang sama, penyetoran dilakukan pada 30 Juli 2007 sebesar Rp 368 juta dan BII Cab Mangga Dua pada 22 Nov 2007 Rp 469 juta. Uang yang disetor berasal dari penukaran valas ke rupiah di Bank Century Cab Pondok Indah yg dilakukan staf Bank Century P Indah. Staf marketing Bank Century Pondok Indah berinisial ‘’AFR’’. Nilainya masing2 US$ 35.000 dan US$ 45.000. Pada buku catatan mengenai kas valas di Bank Century Cabang Pondok Indah tidak ditemukan adanya transaksi penukaran kas valas tersebut.

Berdasarkan pengakuan AFR, ia tak pernah menerima fisik valas. Adapun Hartanto dan Satya Kumala Sari kepada BPK menyatakan bahwa benar telah menukarkan dan menyetor uang itu. BPK telah memeriksa HEW dan SKS. Namun ia menyatakan tak mengetahui bahwa HEW dan SKS adalah kerabat Cikeas.(#)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2