Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus TPPU
Perdalam Kasus TPPU DS, KPK Periksa AKBP Teddy
Tuesday 22 Jan 2013 12:14:19
 

AKBP Teddy Rusmawan, saksi kasus Simulator SIM saat mendatangi gedung KPK, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam kasus Simulator SIM. Kali ini, lembaga superbody itu memeriksa AKBP Teddy Rusmawan selaku ketua panitia lelang Simulator Sim roda dua dan roda empat. Pemeriksaannya kali ini, Teddy sebagai saksi tersangka Djoko Susilo untuk sangkaan Tindak Pinda Pencucian Uang (TPPU).

Teddy Rusmawan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:15 WIB pagi tadi. Ia membawa sekardus berkas-berkas simulator SIM. Pada pemeriksaan awal bulan ini, Jumat (4/1) lalu Teddy juga membawa satu kardus berkas-berkas yang diberikan ke penyidik KPK. Sebelum masuk ke gedung KPK, ia berkomentar bahwa isi kardus yang ia bawa adalah berkas Simulator SIM. "Saya bawa data-data terkait Simulator SIM," ujar Teddy, Selasa (22/1).

Sang pengacaranya, Dwi Ria Latifa menjelaskan lebih detail terkait kedatangan kliennya ke gedung anti korupsi ini. Latifa menjelaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi Djoko Susilo. Teddy dipanggil untuk saksi mengenai pasal yang menjerat Djoko yakni TPPU. "Akan diperiksa sebagai saksi Djoko Susilo dalam kaitannya dengan TPPU. Selain itu juga diperiksa sebagai ketua lelang," katanya.

Hari Senin (21/1) kemarin, KPK juga telah memeriksa Djoko Susilo. Dalam pemeriksaan itu, jenderal bintang dua itu tidak memberikan sepatah kata pun pada awak media. Ketika dikonfirmasi pada Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (22/1) pagi, Johan membenarkan bahwa Teddy diperiksa sebagai saksi Djoko Susilo. "Teddy sekarang diperiksa sebagai saksi DS," kata Johan.

Kasus sekitar Rp 100 miliar, KPK baru menahan Djoko Susilo. Seperti diketahui, Djoko Susilo dikenakan pasal TPPU dalam kasus simulator SIM. Pasal ini dinilai dapat membuka dugaan keterlibatan oknum perwira tinggi (pati) Polri lain dalam kasus ini. KPK pun telah memblokir rekening milik Djoko Susilo dalam kasus ini.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus TPPU
 
  Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
  PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
  Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
  Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
  KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2