Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Teroris
Perencana Bom Kedubes Myanmar dituntut 8 tahun
Wednesday 18 Dec 2013 19:44:19
 

Ilustrasi, bom.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu terdakwa pengeboman Kedutaan Besar Myanmar, Sigit Indrajit, dituntut delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Rabu (18/12).

Jaksa mengatakan Sigit melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003.

Sigit juga disebut sebagai otak rencana teror itu.

Sementara itu, terdakwa lain Achmad Taufik telah dituntut delapan tahun penjara pada 16 Desember.

Sidang tuntutan untuk satu orang terdakwa lagi, Separiano, belum diketahui. Jaksa Susilo yang dihubungi BBC Indonesia mengatakan ada kemungkinan sidang tuntutan Separiano akan ditunda.

Ketiga terdakwa ditangkap pada bulan Mei yang lalu. Sigit dan Separiano diduga berasal dari kelompok Al-Kataib Al-Imam, yang terkait dengan kelompok Santoso di Poso.

Separiano ditangkap bersama Achmad Taufik saat hendak menuju kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dengan membawa bom pipa dalam tas rensel.

Dalam persidangan terungkap bahwa keduanya bermaksud meledakkan bom tersebut pada 3 Mei 2013 sebelum aksi demonstrasi mengecam perlakuan pemerintah Myanmar kepada warga Muslim Rohingya.

Sedangkan Sigit ditangkap Densus 88 akhir Mei di Pelabuhan Tanjung Priok setibanya dari Sumatra.

Sidang dengan terdakwa Sigit Indrajit akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pledoi dan vonis dijadwalkan dibacakan pada 2 Januari.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Teroris
 
  Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
  JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
  Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
  Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
  Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2