JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu terdakwa pengeboman Kedutaan Besar Myanmar, Sigit Indrajit, dituntut delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Rabu (18/12).
Jaksa mengatakan Sigit melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003.
Sigit juga disebut sebagai otak rencana teror itu.
Sementara itu, terdakwa lain Achmad Taufik telah dituntut delapan tahun penjara pada 16 Desember.
Sidang tuntutan untuk satu orang terdakwa lagi, Separiano, belum diketahui. Jaksa Susilo yang dihubungi BBC Indonesia mengatakan ada kemungkinan sidang tuntutan Separiano akan ditunda.
Ketiga terdakwa ditangkap pada bulan Mei yang lalu. Sigit dan Separiano diduga berasal dari kelompok Al-Kataib Al-Imam, yang terkait dengan kelompok Santoso di Poso.
Separiano ditangkap bersama Achmad Taufik saat hendak menuju kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dengan membawa bom pipa dalam tas rensel.
Dalam persidangan terungkap bahwa keduanya bermaksud meledakkan bom tersebut pada 3 Mei 2013 sebelum aksi demonstrasi mengecam perlakuan pemerintah Myanmar kepada warga Muslim Rohingya.
Sedangkan Sigit ditangkap Densus 88 akhir Mei di Pelabuhan Tanjung Priok setibanya dari Sumatra.
Sidang dengan terdakwa Sigit Indrajit akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pledoi dan vonis dijadwalkan dibacakan pada 2 Januari.(bbc/bhc/rby) |