WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap seorang warga negara Malaysia atas peretasan komputer Bank Sentral Amerika (The Fed) dan berbagai lembaga swasta.
Kejaksaan Agung AS mengumumkan hukuman yang dijatuhkan terhadap Lin Mun Poo itu, pada Jumat (4/11) waktu setempat. Hacker ini pun mengaku bersalah atas tuduhan-tuduhan pembobolan yang dilakukannya pada April lalu.
Menurut Kejaksaan Agung AS, seperti dilansir situs VOA News, Sabtu (5/11), Poo datang ke negara ini pada 2010 lalu. Kedatangannya itu bertujuan menjual kartu kredit curian dan nomor kartu bank. Tetapi ia tidak menyadari bahwa pembelinya adalah polisi Amerika yang menyamar.
Pihak berwenang mengatakan, Poo mempunyai lebih dari 122.000 nomor curian dalam komputer laptopnya dan mengaku meretas komputer untuk memperoleh keuntungan.
Mereka juga mengatakan, kegiatannya menjangkau sektor keamanan nasional dan dalam tahun 2010, ia meretas jaringan komputer kontraktor Departemen Pertahanan yang menyediakan jasa pengelolaan jaringan komputer bagi alat transportasi militer dan operasi-operasi militer lainnya.
Seorang jaksa Federal AS, Loretta Lynch, mengatakan hukuman terhadap Poo ini merupakan pesan bagi para peretas di seluruh dunia bahwa Amerika Serikat bukanlah tempat untuk melakukan kegiatan mereka.(voa/sya)
|