Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Peretas The Fed Asal Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara
Saturday 05 Nov 2011 22:22:36
 

Lin Mun Poo (Foto: Topnews.in)
 
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap seorang warga negara Malaysia atas peretasan komputer Bank Sentral Amerika (The Fed) dan berbagai lembaga swasta.

Kejaksaan Agung AS mengumumkan hukuman yang dijatuhkan terhadap Lin Mun Poo itu, pada Jumat (4/11) waktu setempat. Hacker ini pun mengaku bersalah atas tuduhan-tuduhan pembobolan yang dilakukannya pada April lalu.

Menurut Kejaksaan Agung AS, seperti dilansir situs VOA News, Sabtu (5/11), Poo datang ke negara ini pada 2010 lalu. Kedatangannya itu bertujuan menjual kartu kredit curian dan nomor kartu bank. Tetapi ia tidak menyadari bahwa pembelinya adalah polisi Amerika yang menyamar.

Pihak berwenang mengatakan, Poo mempunyai lebih dari 122.000 nomor curian dalam komputer laptopnya dan mengaku meretas komputer untuk memperoleh keuntungan.

Mereka juga mengatakan, kegiatannya menjangkau sektor keamanan nasional dan dalam tahun 2010, ia meretas jaringan komputer kontraktor Departemen Pertahanan yang menyediakan jasa pengelolaan jaringan komputer bagi alat transportasi militer dan operasi-operasi militer lainnya.

Seorang jaksa Federal AS, Loretta Lynch, mengatakan hukuman terhadap Poo ini merupakan pesan bagi para peretas di seluruh dunia bahwa Amerika Serikat bukanlah tempat untuk melakukan kegiatan mereka.(voa/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2