Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Peretas The Fed Asal Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara
Saturday 05 Nov 2011 22:22:36
 

Lin Mun Poo (Foto: Topnews.in)
 
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap seorang warga negara Malaysia atas peretasan komputer Bank Sentral Amerika (The Fed) dan berbagai lembaga swasta.

Kejaksaan Agung AS mengumumkan hukuman yang dijatuhkan terhadap Lin Mun Poo itu, pada Jumat (4/11) waktu setempat. Hacker ini pun mengaku bersalah atas tuduhan-tuduhan pembobolan yang dilakukannya pada April lalu.

Menurut Kejaksaan Agung AS, seperti dilansir situs VOA News, Sabtu (5/11), Poo datang ke negara ini pada 2010 lalu. Kedatangannya itu bertujuan menjual kartu kredit curian dan nomor kartu bank. Tetapi ia tidak menyadari bahwa pembelinya adalah polisi Amerika yang menyamar.

Pihak berwenang mengatakan, Poo mempunyai lebih dari 122.000 nomor curian dalam komputer laptopnya dan mengaku meretas komputer untuk memperoleh keuntungan.

Mereka juga mengatakan, kegiatannya menjangkau sektor keamanan nasional dan dalam tahun 2010, ia meretas jaringan komputer kontraktor Departemen Pertahanan yang menyediakan jasa pengelolaan jaringan komputer bagi alat transportasi militer dan operasi-operasi militer lainnya.

Seorang jaksa Federal AS, Loretta Lynch, mengatakan hukuman terhadap Poo ini merupakan pesan bagi para peretas di seluruh dunia bahwa Amerika Serikat bukanlah tempat untuk melakukan kegiatan mereka.(voa/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2