Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Peringatan Ketua Timses Pasangan Anies dan Sandi pada Relawan, Dilarang Minta Jatah Proyek
2017-08-14 07:48:51
 

Ketua Tim Pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat Pilgub DKI, Mardani Ali Sera .(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Tim Pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat Pilgub DKI, Mardani Ali Sera tak ribut memperebutkan jatah saat Anies-Sandi memimpin DKI. Dia meminta relawan dan tim pemenangan tetap meluruskan niat dalam mendukung Anies-Sandi.

"Sesudah menang Anies-Sandi, kita harus lebih lurus niatnya. Tidak boleh ada yang sibuk, ini kavling saya, ini jatah saya. Kalau itu dilakukan niat kita akan hilang. Siap tetap jaga niat?" kata Mardani.

Mardani Ali Sera, mengingatkan kepada para relawan untuk tidak meminta jatah sebagai upah lantaran telah berhasil memenangkan Anies dan Sandi pada Pilgub DKI Jakarta 2017.

"Biasanya kalau sesudah pilkada, pendukung minta proyek, minta jatah. Kami ingin membangun budaya tidak boleh seperti itu," sebut Mardani kepada Media di acara Silaturahim Akbar Anies-Sandi dengan para Relawan di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (13/8).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa, relawan telah sepakat untuk mendukung pasangan ?Anies-Sandi tanpa kontrak politik apapun demi perubahan Ibu Kota yang lebih baik.

Sebagai ujung tombak tim pemenangan yang menaungi para relawan di lapangan, kata dia dirinya hendak menanamkan etika berpolitik sehat.

Mardani menekankan pentingnya peran para relawan untuk tetap meneruskan nilai yang diusung Anies dan Sandi saat masa kampanye, Anies-Sandi itu gubernur seluruh warga Jakarta.

"Tidak ada yang boleh mengganggu Anies-Sandi, mereka itu sekarang milik seluruh warga Jakarta, bukan cuma pendukungnya. Makanya paling utama membangun etika itu, berkali-kali saya sampaikan dan Insya Allah saya tanggung jawab," imbuh Mardani.

Hal ini kata Mardani mesti disampaikan secara terbuka karena sejak Anies-Sandi ditetapkan sebagai Gubernur dan wakil Gubernur terpilih, Mardani mengaku telah menerima laporan adanya sekelompok orang mengatasnamakan relawan yang minta jatah.

Jika memang ada kelompok relawan yang jelas terindikasi meminta-minta jatah seperti itu, kata dia relawan itu akan langsung dicoret dari jaringan relawan Anies-Sandi.

"?Kalau terindikasi belum ada. Tapi laporan (memang) ada. Kita ingin umumkan tidak boleh begitu. Kalau yang begitu bukan relawan kita," pungkasnya.(sym/DedyKusnaedi/aktual/okz/dtk//bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2