Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
HUT RI
Peringati HUT RI ke 75, Ditreskrimsus Polda Metro Bagikan 5.000 Masker di Stasiun Kereta
2020-08-20 09:01:47
 

Tampak sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama anggota TNI saat melaksanakan pembagian masker di stasiun kereta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut melakukan pencegahan penularan virus covid-19 yakni dengan membagi-bagikan 5 ribu masker standard protokol kesehatan kepada warga masyarakat di beberapa lokasi keramaian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Lokasi (pembagian masker) di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Tanah Abang, Stasiun MRT Lebak Bulus, Stasiun MRT Hotel Indonesia, Stasiun Gambir, dan di jalan-jalan umum serta beberapa tempat lainnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/8).

Pembagian masker, tambah Roma, sebagai upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6/2020 mengenai peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk mencegah dan memutus penyebaran virus corona.

"Dalam rangka adaptasi kebiasaan baru produktif agar masyarakat menggunakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," ujarnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > HUT RI
 
  Usia 76 Tahun Indonesia Merdeka Sisakan Masalah Kebangsaan, Haedar Ajak Elit Duduk Bersama
  Anis Byarwati Ajak Komponen Bangsa Bekerja Sama Atasi Berbagai Permasalahan
  HUT RI Ke-76, Syarief Hasan: Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Di Masa Sulit
  Peringati HUT RI ke 75, Ditreskrimsus Polda Metro Bagikan 5.000 Masker di Stasiun Kereta
  Bamsoet: Indonesia Harus Tetap Semangat Dan Utamakan Kepentingan Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2