Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Peringati MoU Ke-8, Jangan Kibarkan Bintang Bulan
Thursday 25 Jul 2013 22:34:19
 

Sejumlah masyarakat di Desa Keude Klep Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara saat melaksanakan upacara pengibaran bendera Bintang Bulan, Kamis (28/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
ACEH, Berita HUKUM - Rencana Pemerintah Provinsi Aceh untuk menetapkan bendera bintang bulan sebagai bendera daerah pada upacara peringatan delapan tahun perdamaian RI-GAM, 15 Agustus mendatang. Sekaligus melaksanakan upacara pengibaran bendera Aceh yang mirip simbol GAM itu menuai pro dan kontra dari banyak kalangan.

Sebagaimana yang disampaikan Tgk Hasnawi Ilyas, Koordinator Forum Aneuk Nangroe Aceh Peduli Damai Sejahtera (FANAPDS) bahwa rencana itu dinilai dapat menimbulkan konflik kembali di Aceh. "Jangan kibarkan bendera bintang bulan, karena bendera itu bukan bendera yang untuk dikibarkan di bawah merah putih," tegasnya yang akrab disapa Awi Juli, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (25/7).

Para mantan kombatan GAM, tambahnya, sangat kecewa jika bendera bintang bulan dikibarkan oleh satu kelompak Partai Aceh (PA), karena bendera itu bukan bendera satu partai di Aceh. Bendera bintang bulan adalah bendera perjuangan Aceh Merdeka (AM), yang telah di diplomasikan oleh Almarhum Muhammad Hasan Di Tiro, pada 4 Desember 1976 di Bukit Halimon serta pengikut setianya.

"Bendera itu digagas untuk bendera Negara Aceh, bukan untuk provinsi Aceh," tandasnya

Untuk itu, pemerintah Aceh jangan menciptakan konflik di bumi Sultan Iskandar Muda, dengan rencana menetapkan bendera sebagai simbol daerah sekaligus melaksanakan upacara pengibaran bendera yang diawali dengan merah putih. Sebab, yang rakyat harapkan sekarang ini ialah kesejahteraan, bukan dengan selembar bendera.

"Namun, kalau kita mau kibarkan bendera bintang bulan, mari sama-sama cabut perdamaian MoU Heslinki RI-GAM," tegas Awi Juli.

Dia menambahkan, qanun (peraturan daerah) yang telah disahkan oleh DPRA serta Gubenur, tidak pernah dimusyawarahkan dengan ulama kharismatik Aceh, tokoh masyarakat, serta mantan Tentara Negara Aceh (TNA). Namun hanya satu kelompok PA ataupun Malek Mahmud cs.

"Kita kecewa! Mengapa dengan RI-GAM bisa berdamai, kenapa dengan satu sumpah perjuangan tidak bisa berdamai?," sesal mantan TNA wilayah Bate Iliek ini.


Dipenghujung tulisan ini, para mantan TNA ini menitip pesan yang pertama kepada Malek Mahmud, selaku yang menandatangani perdamaian RI-GAM, jangan menjual darah para syuhada ke organisasi lain untuk merayakan Ultah MOU Helsinki ke-8 tahun yang jatuh pada tanggal 15 Agustus 2013.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2