Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Peringati MoU Ke-8, Jangan Kibarkan Bintang Bulan
Thursday 25 Jul 2013 22:34:19
 

Sejumlah masyarakat di Desa Keude Klep Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara saat melaksanakan upacara pengibaran bendera Bintang Bulan, Kamis (28/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
ACEH, Berita HUKUM - Rencana Pemerintah Provinsi Aceh untuk menetapkan bendera bintang bulan sebagai bendera daerah pada upacara peringatan delapan tahun perdamaian RI-GAM, 15 Agustus mendatang. Sekaligus melaksanakan upacara pengibaran bendera Aceh yang mirip simbol GAM itu menuai pro dan kontra dari banyak kalangan.

Sebagaimana yang disampaikan Tgk Hasnawi Ilyas, Koordinator Forum Aneuk Nangroe Aceh Peduli Damai Sejahtera (FANAPDS) bahwa rencana itu dinilai dapat menimbulkan konflik kembali di Aceh. "Jangan kibarkan bendera bintang bulan, karena bendera itu bukan bendera yang untuk dikibarkan di bawah merah putih," tegasnya yang akrab disapa Awi Juli, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (25/7).

Para mantan kombatan GAM, tambahnya, sangat kecewa jika bendera bintang bulan dikibarkan oleh satu kelompak Partai Aceh (PA), karena bendera itu bukan bendera satu partai di Aceh. Bendera bintang bulan adalah bendera perjuangan Aceh Merdeka (AM), yang telah di diplomasikan oleh Almarhum Muhammad Hasan Di Tiro, pada 4 Desember 1976 di Bukit Halimon serta pengikut setianya.

"Bendera itu digagas untuk bendera Negara Aceh, bukan untuk provinsi Aceh," tandasnya

Untuk itu, pemerintah Aceh jangan menciptakan konflik di bumi Sultan Iskandar Muda, dengan rencana menetapkan bendera sebagai simbol daerah sekaligus melaksanakan upacara pengibaran bendera yang diawali dengan merah putih. Sebab, yang rakyat harapkan sekarang ini ialah kesejahteraan, bukan dengan selembar bendera.

"Namun, kalau kita mau kibarkan bendera bintang bulan, mari sama-sama cabut perdamaian MoU Heslinki RI-GAM," tegas Awi Juli.

Dia menambahkan, qanun (peraturan daerah) yang telah disahkan oleh DPRA serta Gubenur, tidak pernah dimusyawarahkan dengan ulama kharismatik Aceh, tokoh masyarakat, serta mantan Tentara Negara Aceh (TNA). Namun hanya satu kelompok PA ataupun Malek Mahmud cs.

"Kita kecewa! Mengapa dengan RI-GAM bisa berdamai, kenapa dengan satu sumpah perjuangan tidak bisa berdamai?," sesal mantan TNA wilayah Bate Iliek ini.


Dipenghujung tulisan ini, para mantan TNA ini menitip pesan yang pertama kepada Malek Mahmud, selaku yang menandatangani perdamaian RI-GAM, jangan menjual darah para syuhada ke organisasi lain untuk merayakan Ultah MOU Helsinki ke-8 tahun yang jatuh pada tanggal 15 Agustus 2013.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2