Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Perintah Jokowi Kepada Luhut Untuk Tangani Covid-19 Rentan Timbulkan Konflik Birokrasi
2020-09-16 06:18:54
 

Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA - Berita HUKUM - Perintah Presiden Joko Widodo kepada Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan masalah.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan, perintah presiden kepada Luhut agar mengatasi pandemi Covid-19 di 9 wilayah selama dua pekan menunjukkan bahwa Jokowi benar-benar kehilangan kesabaran.

Ada kesan keputusasaan yang tercermin dalam perintah penanganan pandemi Covid-19 yang dititahkan Presiden Joko Widodo kepada Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam perintahnya, Jokowi meminta Luhut mengatasi pandemi Covid-19 di 9 wilayah selama dua pekan.

"Presiden terlihat benar kehilangan kesabaran dan ini menandai keputusasaan dari upaya penanganan pandemi," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/9).

Hal ini juga akan menimbulkan masalah baru, yakni tumpang tindih kebijakan penanganan wabah yang telah menyerang sektor ekonomi dan kesehatan ini.

"Satuan tugas yang tumpang tindih hanya akan menambah kerumitan koordinasi dan saling adu legitimasi," lanjut Dedi.

Potensi konflik birokrasi juga sangat terbuka bila penanganan tak dijalankan satu pintu. Ujungnya, penanganan Covid-19 tidak produktif.

"Perintah presiden jelas berpotensi menghadirkan konflik birokrasi, dan akhirnya tidak produktif. Presiden memerlukan konsistensi untuk mendapat hasil penanganan yang signifikan. Tanpa itu, kebijakan penanganan pandemi akan terseok-seok," pungkas Dedi.(ja/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2