Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Perintah Jokowi Kepada Luhut Untuk Tangani Covid-19 Rentan Timbulkan Konflik Birokrasi
2020-09-16 06:18:54
 

Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA - Berita HUKUM - Perintah Presiden Joko Widodo kepada Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan masalah.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan, perintah presiden kepada Luhut agar mengatasi pandemi Covid-19 di 9 wilayah selama dua pekan menunjukkan bahwa Jokowi benar-benar kehilangan kesabaran.

Ada kesan keputusasaan yang tercermin dalam perintah penanganan pandemi Covid-19 yang dititahkan Presiden Joko Widodo kepada Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam perintahnya, Jokowi meminta Luhut mengatasi pandemi Covid-19 di 9 wilayah selama dua pekan.

"Presiden terlihat benar kehilangan kesabaran dan ini menandai keputusasaan dari upaya penanganan pandemi," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/9).

Hal ini juga akan menimbulkan masalah baru, yakni tumpang tindih kebijakan penanganan wabah yang telah menyerang sektor ekonomi dan kesehatan ini.

"Satuan tugas yang tumpang tindih hanya akan menambah kerumitan koordinasi dan saling adu legitimasi," lanjut Dedi.

Potensi konflik birokrasi juga sangat terbuka bila penanganan tak dijalankan satu pintu. Ujungnya, penanganan Covid-19 tidak produktif.

"Perintah presiden jelas berpotensi menghadirkan konflik birokrasi, dan akhirnya tidak produktif. Presiden memerlukan konsistensi untuk mendapat hasil penanganan yang signifikan. Tanpa itu, kebijakan penanganan pandemi akan terseok-seok," pungkas Dedi.(ja/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2