Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Puskesmas
Perjalanan Dinas 43 Pegawai Puskesmas Sempaja Diduga Melanggar Hukum
2017-05-20 15:22:53
 

Tampak suasana Sidak yang dilakukan Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Daerah Kota Samarinda dan DPRD Komis IV.
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ditengah gonjang ganjing devisit anggaran pemerintah kota Samarinda yang merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terdapat 43 Pegawai dan staf Puskesmas Sempaja di Jl. M. Yamin Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda melakukan perjalanan studi banding ke Malang Jawa Timur dan pelayanan medisnya di kendalikan oleh pihak luar dan diduga hal ini melanggar aturan hukum.

Ke 43 pegawai dan staf serta 2 orang dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda yang melakukan perjalanan dan pelayan medis dilakukan oleh pihak luar yang di bayar, dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh sejumlah wakil rakyat juga Inspektorat Daerah Kota Samarinda yang bergerak cepat melakukan pemeriksaan di Puskesmas Sempaja tersebut.

Dalam Sidak yang dilakukan Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Daerah Kota Samarinda dan DPRD Komis IV, setelah melakukan konfirmasi kepada staf orang pengganti pelayanan, Andi Supriyanto membenarkan keberangkatan 43 Pegawai dan Staf Puskesmas Sempaja tersebut ke Jawa Timur.

"Kami akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut ke sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait, dan kita mau klarifikasi dulu, siapa yang memberi izin (berangkat)," jelas Andi Suprianto.

Diketahui bahwa perjalanan dinas ke 43 pegawai dan staf Puskesmas untuk mengikuti Studi Banding ke Puskesmas Jati Malang Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 445/ 507/ 100.02.015/ V / 2017 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Sempaja drg. Aprillia Lailati, terhitung mulai tanggal 18 Mai 2017 hingga 22 Mai 2017.

Perjalanan dinas dengan menyertakan hampir seluruh ?pegawai dan stafnya bagi lembaga atau institusi pelayan publik tidak diperkenankan, terlebih jika perjalanan dinas tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku, tegas Andi Supriyanto.

"Sebenarnya tidak boleh itu, apalagi yang mengganti posisinya untuk sementara pihak swasta?, ini tidak dibenarkan dan jelas itu pelanggaran," tegas Andi.

Dalam pantau pewarta BeritaHUKUM.com saat mengikuti sidak diketahui bahwa, yang sebagai pnggantian petugas dalam melakukan medis di Puskesmas tersebut, ada yang dari Mahasiswa, ada dari pihak swasta dan ada dari perusahan lainnya.

Besarnya anggaran juga di pertanyakan oleh anggota Dewan, karena adanya informasi yang beredar perjalanan dinas berjamaah yang melibatkan semua isi Puskesmas yaitu 43 orang selain memanfaatkan anggaran dari DPRD kota Samarinda juga diduga menggunakan dana BPJS, jelas anggota Dewan tersebut.

Dari data yang dihimpun di lokasi, jelas terdapat daftar nama-nama 43 orang pegawai dan staf Puskesmas Sempaja yang berangkat ke Malang Jawa Timur dan nama nama pengganti dari pihak luar.(bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Puskesmas
 
  Dugaan Korupsi Pembangunan 30 Puskesmas DKI Jakarta Era Ahok Dilaporkan Ke KPK
  Bareskrim Polri: 18 Puskesmas DKI yang Diresmikan Djarot Terindikasi Korupsi
  Kadis Kesehatan Akui Jalan Dinas 43 Pegawai Puskesmas ke Jatim Gunakan Dana Kapitasi BPJS
  Perjalanan Dinas 43 Pegawai Puskesmas Sempaja Diduga Melanggar Hukum
  Wawan Diperiksa Penyidik Kejagung di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2