Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Narkoba
Perkembangan dan Tantangan: Sifat Dinamis Zat-Zat Psikoaktif Baru
2016-04-26 00:43:02
 

Ilustrasi. Tampak suasana acara BNN melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Tamansari, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada tahun 2012, Komisi Narkotika untuk pertama kalinya menyatakan keprihatinan atas munculnya zat-zat psikoaktif baru secara cepat atau yang biasa disebut dengan new psychoactive substances (NPS). Empat tahun kemudian, lebih dari 640 zat-zat yang diproduksi per seorangan telah dilaporkan ke UNODC Early Warning Advisory dan lebih dari 100 negara dan wilayah dari semua teritori di dunia telah melaporkan satu atau lebih NPS. Dengan rata-rata setiap minggunya salah satu jenis zat tersebut memasuki pasar.

Dalam UN General Assembly Special Session (UNGASS) terkait permasalahan Narkotika di Dunia, Justice Tettey, Kepala Seksi Laboratorium dan Ilmiah UNODC menyampaikan bahwa saat ini disoroti bagaiamana para pengguna dan efek tiruan dari NPS pada umumnya yang dikendalikan oleh zat-zat seperti sabu, heroin, kokain, LSD, dan lain sebagainya.

"NPS tidak dikendalikan di bawah konvensi Narkotika internasional dan dengan ini mereka membawa aura legalitas. Bebeapa pengguna kemudian memandang ini sebagai sesuatu yang aman. Mereka pada umumnya mudah untuk membuat, tersedia, dan juga murah," ungkap Tettey.

Namun, sementara NPS dimaksudkan untuk meniru zat terlarang, mereka juga memiliki efek yang tidak diinginkan. Pada akhirnya menyebabkan peningkatan penyalahgunaan, ketergantungan, rawat inap, dan terkadang kematian.

Perhatian terbesar adalah bahwa kebanyakan pengguna tidak mengetahui apa yang mereka gunakan, atau berapa banyak zat yang mereka sedang gunakan.
Sifat dinamis masalah ini juga berarti bahwa penelitian dan monitoring kegiatan sangat penting dalam meningkatkan pemahaman dari fenomena tersebut.

"Kemajuan telah dibuat dalam mengendalikan NPS, dengan melacak apa yang terjadi, sebagai contoh melalui program UNODC SMART, telah meningkatkan pemahaman kita tentang masalah, dan kemudian diberikan informasi pilihan untuk meresponya," ungkap Tettey.

"Kita lebih menyadari permasalahan yang kita hadapi, dan pelajaran dalam membantu menambah kesiapan negara-negara serta mendorong kerjasama internasional dalam mengurangi penyedian zat-zat tersebut," lanjutnya.(dikutipwww.unodc.org) #stopnarkoba.(bnn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2