Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemerkosaan
Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
2022-12-06 12:02:03
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Briyan seorang warga Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda selama 7 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah dalam melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sidang yang di gelar pada, Senin (5/12).

Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, SH dalam amar putusan mengatakan bahwa terdakwa Bryan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bryan selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, Subsider 3 bulan penjara dengan denda Rp 1 Milyar rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy, dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU Fajarudin S.T Salampessy, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun penjara.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun penasihat hukumnya dan JPU menyatakan menerima putusan.

Sebelumnya terdakwa Bryan warga Kecamatan Samarinda Ilir digiring Jaksa Fajarudin, Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,

Sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya terdakwa Bryan mengaku dimana pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WITA lalu telah melakukan persetubuhan terhadap korban Melati (15) yang merupakan keponakannya di rumah neneknya dalam keadaan sepi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pemerkosaan
 
  Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
  Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
  Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
ads1

  Berita Utama
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Konvensional

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2