SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Briyan seorang warga Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda selama 7 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah dalam melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sidang yang di gelar pada, Senin (5/12).
Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, SH dalam amar putusan mengatakan bahwa terdakwa Bryan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bryan selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, Subsider 3 bulan penjara dengan denda Rp 1 Milyar rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy, dalam amar putusannya.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU Fajarudin S.T Salampessy, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun penjara.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun penasihat hukumnya dan JPU menyatakan menerima putusan.
Sebelumnya terdakwa Bryan warga Kecamatan Samarinda Ilir digiring Jaksa Fajarudin, Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,
Sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya terdakwa Bryan mengaku dimana pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WITA lalu telah melakukan persetubuhan terhadap korban Melati (15) yang merupakan keponakannya di rumah neneknya dalam keadaan sepi.(bh/gaj) |