Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kementrian ESDM
Perlu Aturan Untuk Tingkatkan Nilai Industri Tambang
Monday 19 Sep 2011 23:43:08
 

Salah satu jenis industri pertambangan (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah segera mengeluarkan permen (peraturan menteri) tentang peningkatan nilai tambah industri tambang. Langkah ini diambil, agar hasil tambang tidak hanya dijual bahan baku mentah, melainkan bahan jadi.

"Permen ini harus segera diterbitkan. Kebijakan ini sebagai upaya, agar hasil tambang Indonesia memiliki nilai tambah sebelum dijual," kata Direktur Pembinaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Tatang Sabarrudin di Jakarta, Senin (19/9).

Tatang menjelaskan, dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia belum maksimal. Jadi hasil tambang yang didapat menjadi kurang memiliki nilai jual. "Saya kira perlu dikembangkan industri manufaktur berbahan baku mineral dan batubara, untuk menyerap produksi peningkatan nilai tambahan pertambangan. Sehingga, tidak lagi menjual tanah air," jelas dia.

Dengan adanya permen tersebut dirinya berharap perusahan perusahan tersebut nantinya dapat mengolah konsentrat menjadi bahan. Biasanya Jadi lempeng-lempeng tembaga yang dijadikan kabel tembaga atau pipa tembaga.

"Mudah-mudahan saja bisa jalan, begitu juga mineral bukan logam yang harusnya kehilir juga. Sebab bahan baku kita ada, yang kita tidak punya hanya prosesingnya saja yang ketinggalan," jelas dia.

Dalam kesmepatan terpisah, Ketua Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin, Didik J Rachbini mengatakan, penerimaan negara dari sektor pertambangan saat ini masih sangat kecil atau hanya 1 persen dari penerimaan negara secara keseluruhan.

"Industri tambang itu masih kontroversial, dari merdeka sampai saat ini. Berapa yang diterima oleh negara dari tambang ini. Hanya 1 persen secara keseluruhan," ungkap Didik.

Didik menjelaskan, sedikitnya penerimaan negara dikarenakan selama kurang lebih dari 4-5 tahun dekade terakhir ini kebijakan sektor pertambangan ditelantarkan. "Ada masalah politik ekonomi, kebijakan dan peranan asing yang begitu dominan. Akibatnya penerimaan negara dalam bidang ini sangat kecil dan tidak signifikan. Atau hanya sepersepuluh dari pertambangan total," selorohnya.

Ia menambahkan, pendapatan negara bukan pajak pada tahun 2011 sesuai RAPBN diperkirakan mencapai Rp 272,7 triliun atau turun menjadi Rp 13,8 triliun. Dalam APBN-P 2011 ditargetkan sebesar Rp 286,6 triliun. “Memang perlu kebijakan yang berani untuk meningkatkan pendapatan sektor pertambangan,” tandas dia.(inc/ind)



 
   Berita Terkait > Kementrian ESDM
 
  Permata: Menyoroti PP No.24/2012 dan Permen No.07/2012
  Perlu Aturan Untuk Tingkatkan Nilai Industri Tambang
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2