Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Perlu Biaya Besar Tangkap Nazaruddin
Thursday 04 Aug 2011 19:07:55
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Perburuan buron sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi proyek Wsma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin masih terus dilakukan Polri. Namun, untuk menangkap dan membawanya pulang ke Tanah Air, memerlukan waktu cukup lama.

Selain itu, diperlukan pula biaya cukup besar untuk melakukan pengejaran terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ke sejumlah negara. "Nazaruddin masih diburu. Perlu waktu cukup lama dan biaya besar,” kata Kadiv Humas Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Namun, dia tidak mau membeberkan biaya yang dikeluarkan tim pemburu Nazaruddin. Sebagai bayangan, dia hanya memberikan gambaran tim sudah lebih dari sebulan terus mengikuti pergerakan Nazaruddin ke sejumlah negara. Ongkos transportasi tersebut tentunya tidak sedikit. "Kalau dia lari ke mana-mana, (biaya) tim ikut bepergian dan perlu biaya besar juga," tandasnya.

Sebelumnya, Polri sempat menyatakan nyaris berhasil menangkap Nazaruddin, ketika yang bersangkutan berada di Malaysia. Namun, ia berhasil kabur karena mencium gerakan tim pemburu tersebut. Tapi hal itu dibantah secara tegas oleh Nazaruddin. Bahkan, klaim Polri itu dibilang bohong besar, karena dirinya tak pernah merasa akan disergap dan ditangkap dari tempat persembunyiannya.

Periksa Dirut DGI
Di tempat terpisah, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi. Usai menjalani pemriksaan hampir dua jam, ia mengaku, tidak mengetahui siapa saja anggota DPR yang kebagian aliran dana dari pemenangan (success fee) PT DGI dalam tender proyek Wisma Atlet SEA Games itu.

Pengakuan ini bertentangan dengan kesaksiannya, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Manager Marketing Muhammad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8) lalu. Di hadapan majelis hakim, Dudung mengaku, aliran dana itu telah diberikan kepada sejumlah anggota DPR.

Namun, kini saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sesmenpora Wafid Muharram, justru ia mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu," tuturnya. Ia juga hanya tersenyum saat ditanya wartawan mengenai peran dirinya dalam kasus yang juga melibatkannya ini.

Seperti diberitakan, nama Dudung muncul di permukaan, setelah disebut dalam pembacaan dakwaan terhadap manajer pemasaran PT DGI Mohammad El Idris dan mantan marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Rosalina adalah bekas pegawai Nazaruddin di PT Anak Negeri.

JPU Agus Salim di dalam dakwaan menyebut, Dirut PT DGI bersama Idris dan Rosa melakukan pemberian sejumlah uang kepada beberapa pihak yang membantu pemenangan PT DGI sebagai pemenang tender sekaligus pelaksana proyek wisma atlet itu.

Bahkan, ia mengakui, ada biaya lobi sebesar 20 persen dalam proyek pembangunan wisma atlet. Sebagian biaya proyek senilai Rp 191 miliar itu mengalir ke sejumlah pejabat. Sedanhkan 13 persen diterima Mindo Rosalina dan Nazaruddin dari pihak DPR.

Dudung juga akhirnya mengakui kesepakatan soal success fee telah mendapat persetujuan dirinya. Sebagai catatan, Dudung baru mengakui hal tersebut setelah jaksa Agus Salim mengancam membeberkan rekaman suara sebagai alat bukti. (bie/spr)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2