Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Perlu Didorong Agar BPJS Bisa Dilaksanakan Tepat Waktu
Tuesday 31 Dec 2013 11:23:33
 

Ilustrasi. Ketua DPR RI, Marzuki Alie saat akan makan durian dalam suatu acara, Rabu (9/1).(Foto: BH/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya pihak-pihak yang meragukan pelaksanaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mulai 1 januari 2014 boleh-boleh saja. “ Kalau ragu boleh, tetapi saya mengamati PT Askes itu sudah memiliki kantor di 34 Propinsi, sudah disiapkan providernya. Ada masa transisi dalam penerbitan kartu BPJS Kesehatan, tetapi kartu yang lama masih bisa dipakai sehingga pelayanan dengan kartu lama bisa berjalan," kata Ketua DPR Marzuki Alie menanggapi pelaksanaan BPJS mulai 1 Januari 2004.

Menurut Marzuki, memang ada persoalan, sisa dana yang lama yang belum dibayar. Ini tanggungjawab siapa, bukan BPJS Kesehatan melainkan tanggungjawab pemerintah untuk melunasinya.

“Jadi jangan dibebankan kepada BPJS Kesehatan dimana kejadiannya sebelum tahun 2014. Itu saja masalahnya, kalau yang lain saya kira kita dukung Askes sebagai pelaksana BPJS Kesehatan untuk melakukan UU ini,” ungkapnya.

Karena itu Pimpinan Dewan dari Fraksi PD ini meminta jangan meragukan, justru kita dorong agar BPJS bisa dilaksanakan untuk kepentingan rakyat. “ Bila ada hal yang masih kurang kita kasih tahu, yang belum jalan kita diskusikan supaya sempurna,” tandas Marzuki menambahkan.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan Selasa (31/12) ini akan meresmikan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan peluncuran Program Jaminan Kesehatan Nasional. (JKN) di Istana Kepresidenan, Bogor.

Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan langsung beroperasi untuk menyelenggarakan JKN. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.

"Presiden yang akan memimpin peresmian ini. Program ini adalah amanat UUD 1945. Ini yang dicita-citakan masyarakat yang menginginkan perlindungan saat sakit," kata jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.

BPJS Kesehatan ini adalah transformasi dari penyelenggara sebelumnya yaitu PT. Askes. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT. Jamsostek.

Sekitar 121 juta jiwa menjadi peserta BPJS Kesehatan di awal tahun 2014 ini. Selain itu, BPJS Kesehatan juga sudah menerima pendaftaran kepesertaan baru. Pemerintah menyatakan dari segi operasional sudah dipersiapkan seoptimal mungkin untuk pelayanan.(mp/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2