ACEH, Berita HUKUM - Jumlah warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, terhitung hingga bulan ini (Juli,red) sebanyak 236 orang termasuk tahanan perempuan 9 orang. Namun dengan banyaknya warga binaan tersebut rentan terjadi kerusuhan akibat melebihi kapasitas.
Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh SH, yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com, pada Rabu (24/7) membenarkan bahwa Rutan tersebut memang hanya memiliki kapasitas daya tampung penghuninya sebanyak 90 orang. Mengingat belum ada tempat lain maka terpaksa menampung warga binaan mencapai ratusan orang.
"Kita sudah beberapa kali meminta untuk relokasi, namun belum ada realisasi," katanya. Dia menyebutkan, masing-masing warga binaan yang menghuni rumah tahanan Lhoksukon diantaranya kasus Narkotika, kasus PPA dan beberapa kasus lainnya.
Dijelaskan, adapun kasus yang terbanyak yaitu Narkotika sebanyak 123 orang, kemudian disusul dengan kasus PPA, sisanya diantaranya kasus traffiking, pembunuhan, penggelapan, pemerasan dan pengancaman, penganiayaan, memalsukan surat, perampokan, kepemilikan senjata api, KDRT, dan kasus kesusilaan
Menurutnya, kapasitas di Rutan Lhoksukon sudah over kapasitas, sebagai salah satu upaya untuk menghindari kerusuhan serta kenyamanan terhadap para penghuni rutan, pihaknya memberikan hak-hak kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas
Dia menambahkan, untuk menghindari terjadinya aksi kerusuhan seperti yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumut, pihaknya mulai bulan Juli ini telah menjalin koordinasi dengan pihak Polres Lhoksukon agar keamanan di rutan terjamin, pungkasnya menutup pembicaraan.(bhc/sul)
|