Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BPJS
Perlu Sosialisasi dan Pendekatan untuk Kurangi Defisit BPJS Kesehtaan
2016-10-13 07:21:43
 

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).(Foto: rizka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan perlunya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah kunci dalam mengurangi defisit.

"Karena kalau kita sampaikan ini adalah UU, semua wajib masuk, masyarakat pasti akan bertanya benefitnya apa, jangan sampai BPJS kesannya seperti memaksa pembayaran yang mereka tidak nikmati," ujar Dede, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).

Lebih lanjut, Dede mengatakan perlu sosialisasi dan pendekatan dengan bahasa yang bisa membuat masyarakat percaya bahwa investasi kesehatan penting dan perlu. "Makanya kedepan kalau menurunkan sebuah produk perlu ada sosialisasi agar masyarakat tahu," tuturnya.

Namun, memang selama ini belum ada sosialisasi dengan cara komunikasi marketing seperti itu, dan setelah ditelusuri tenyata tidak ada anggarannya, kedepan Komisi IX akan mendorong adanya anggaran untuk sosialisasi ini.

"Kami mendorong agar jangan sampai BPJS seperti kucing-kucingan dengan peserta, dan mengenai peraturan kalau ada keluhan dari masyarakat kami akan evaluasi atau bisa ditinjau kembali. Karena ini sifatnya gotong royong harus ada konsep sedekah untuk membantu orang yang membutuhkan," tuturnya.

Sosialisasi ini penting untuk mengingatkan masyarakat. "Karena biasanya masyarakat kita ini kalau dikasih tujuan mulia seperti saling menolong terhadap yang miskin, sama saja kita bersedekah pasti akan tertarik, akan terpanggil hatinya. Sosialisasinya itu lah yang dibutuhkan," lanjutnya.

Politisi F-Demokrat ini juga menambahkan wajar kalau BPJS masih pusing dalam mengatur kebiasaan masyarakat untuk membayar. Karena pihaknya (DPR-red) beberapa kali melakukan konsultasi dengan negara lain juga membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun untuk bisa stabil.(rnm/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2