Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Ganjil Genap
Perluasan Ganjil Genap Beri Dampak Positif Perbaikan Kualitas Udara
2019-08-21 12:04:11
 

Ilustrasi. Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta resmi di perluas.(Foto: istimewa).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak dilakukan uji coba perluasan ganjil genap pada 12 Agustus 2019 telah memberikan dampak positif terhadap peningakatan kualitas udara di Jakarta.

Berdasarkan data pemantauan di Fix Station Air Quality Monitoring System atau Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Bundaran Hotel Indonesia, terjadi penurunan rata-rata konsentrasi polutan jenis PM 2,5 sebesar 18,9 persen dibandingkan sebelum penerapan kebijakan tersebut.

Tercatat, rata-rata PM 2,5 sebelum perluasan ganjil genap (H-7) sebesar 63,29, sedangkan setelah perluasan ganjil genap (H+7) sebesar 51,29. Artinya, terjadi penurunan konsentrasi Rerata PM2,5 sebesar 18,8 persen.

Sementara, data dari SPKU Kelapa Gading mencatat terjadinya penurunan konsentrasi partikel debu halus berukuran 2,5 mikron atau PM 2,5 sebesar 13,51 persen dibandingkan pekan sebelum penerapan perluasan sistem ganjil genap.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, kebijakan ganjil genap memberi kontribusi signifikan dalam penurunan konsentrasi PM 2,5. Hal itu karena sumber polusi utama berasal dari kendaraan.

"Paling signifikan sumber polusi dari kendaraan pribadi. Ganjil genap membuat kualitas udara sejauh ini lenih baik," ujarnya, Selasa (20/8).

Menurutnya, kebijakan ganjil genap merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Hal itu menjadi kebijakan yang membangun kolektif seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kualitas udara di Ibukota.

"Belakangan ini konsentrasi partikel di udara lebih kecil setelah ganjil genap. Ini terbukti kebijakan ganjil genap mampu menjadi salah satu pendukung kualitas udara Jakarta," terangnya.

Ia menambahkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus bahu-membahu untuk berkerja bersama sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam mendukung perbaikan kualitas udara.

"Banyak upaya yang kita lakukan bersama seperti, pengawasan emisi cerobong asap pabrik atau industri, penghijauan, dan yang lainnya," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ganjil Genap
 
  Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
  Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
  Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
  Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
  Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2