JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong keras agar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen untuk segera dicabut. Sebab menurutnya semenjak peraturan ini diresmikan hanya menimbulkan masalah-masalah baru yang merugikan perusahaan semen asal Indonesia.
Hal ini ia sampaikan kepada Parlementaria usai Komisi VI DPR RI menerima kunjungan audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Industri (KSPI) Semen Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11). Andre menilai permasalahan ini pada akhirnya mengancam keberlangsungan hidup para pegawai perusahaan semen nasional karena penjualan perusahaannya terus kalah dengan penjualan semen murah asing.
"Saat ini kondisi produksi semen kita oversupply ya. Kapasitas produksi kita adalah 110 juta ton per tahun, tapi konsumsi kita hanya sekitar 75 juta ton per tahun. Jadi kita oversupply sekitar 35 juta ton per tahun. Ini alasan Serikat Pekerja atau KSPI Semen Indonesia ini datang untuk mengeluhkan beberapa hal," tutur Politisi Partai Gerindra tersebut.
Selain itu Andre juga menyatakan bahwa Menteri Perindustrian harus membuat moratorium mengenai penerbitan izin baru terhadap industri semen Indonesia. Sebab fenomena overcapacity production dan oversupply terhadap semen Indonesia ini seharusnya segera ditangani karena menyangkut kepentingan kedaulatan Indonesia di bidang perdagangan.
"Tuntutan ini akan kita kawal kepada Menteri Perdagangan dan Perindustrian, untuk apa Permendag ini dipertahankan padahal kita mengalami over kapasitas produksi loh. Izin impor ini penting untuk siapa? Kepentingan bangsa dan negara, kepentingan industri nasional, atau malah kepentingan asing? Kalau memang sudah jelas oversupply dan overcapacity ya harus dicabut itu," tegas politisi dapil Sumbar I itu.(er/sf/DPR/bh/sya)
|