Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Ekbis    
Impor
Permendag Impor Semen No 7 Tahun 2018 Sebaiknya Dicabut
2019-11-14 19:47:51
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong keras agar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen untuk segera dicabut. Sebab menurutnya semenjak peraturan ini diresmikan hanya menimbulkan masalah-masalah baru yang merugikan perusahaan semen asal Indonesia.

Hal ini ia sampaikan kepada Parlementaria usai Komisi VI DPR RI menerima kunjungan audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Industri (KSPI) Semen Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11). Andre menilai permasalahan ini pada akhirnya mengancam keberlangsungan hidup para pegawai perusahaan semen nasional karena penjualan perusahaannya terus kalah dengan penjualan semen murah asing.

"Saat ini kondisi produksi semen kita oversupply ya. Kapasitas produksi kita adalah 110 juta ton per tahun, tapi konsumsi kita hanya sekitar 75 juta ton per tahun. Jadi kita oversupply sekitar 35 juta ton per tahun. Ini alasan Serikat Pekerja atau KSPI Semen Indonesia ini datang untuk mengeluhkan beberapa hal," tutur Politisi Partai Gerindra tersebut.

Selain itu Andre juga menyatakan bahwa Menteri Perindustrian harus membuat moratorium mengenai penerbitan izin baru terhadap industri semen Indonesia. Sebab fenomena overcapacity production dan oversupply terhadap semen Indonesia ini seharusnya segera ditangani karena menyangkut kepentingan kedaulatan Indonesia di bidang perdagangan.

"Tuntutan ini akan kita kawal kepada Menteri Perdagangan dan Perindustrian, untuk apa Permendag ini dipertahankan padahal kita mengalami over kapasitas produksi loh. Izin impor ini penting untuk siapa? Kepentingan bangsa dan negara, kepentingan industri nasional, atau malah kepentingan asing? Kalau memang sudah jelas oversupply dan overcapacity ya harus dicabut itu," tegas politisi dapil Sumbar I itu.(er/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Impor
 
  Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
  Kamrussamad: Waspadai Kenaikan Biaya Impor Dampak Pelemahan Rupiah
  Anggota DPR Berharap Tidak Ada Upaya Kartelisasi Penetapan Kuota Impor
  Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Impor Daging Ayam terhadap Peternak Lokal
  PKS: Pak Jokowi Katanya Benci Produk Asing, Kok Impor Beras 1.5 Juta Ton?
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2