Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Permohonan Ditolak, Ahmad Dirwan-Windu Subagio Melenggang Pimpin Kabupaten Sukamara
Wednesday 08 May 2013 16:42:04
 

Sidang Pleno Pemohon Perkara Nomor 40 Mohammad Yamin didampingi kuasanya Agus Hendri hadir dalam persidangan pengucapan putusan persilisihan hasil Pemilukada Kabupaten Sukamara di ruang SIdang Pleno Gedung MK, Selasa (7/5).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon Sengketa Pemilukada Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5 Mohammad Yamin-Muhammad Nurmadani. “Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Demikian dibacakan oleh Ketua MK Akil Mochtar pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (7/5).

Pemohon mendalilkan adanya praktik pembagian uang (money politic) yang dilakukan menjelang dilaksanakannya pemungutan suara di Kecamatan Sukamara (5 poin), Kecamatan Pantai Lunci (3 poin), Kecamatan Permata Kecubung (2 poin), Kecamatan Jelai (1 poin), dan Kecamatan Balai Riam (1 poin).

Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah menilai, seandainya pun benar telah terjadi praktik money politic, kejadian-kejadian yang didalilkan oleh Pemohon tidaklah cukup signifikan untuk mengubah perolehan suara masing-masing pasangan calon, mengingat selisih suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 6.692 suara. Selain itu, kejadian-kejadian yang didalilkan oleh Pemohon hanya bersifat sporadis dan parsial, yang tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat dibuktikan memengaruhi secara signifikan peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dengan demikian, dalil pemohon ini tidak beralasan hukum.

Kemudian dalil Pemohon yang mengatakan adanya intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara kepada pemilih di Desa Sungai Pasir. Mahkamah menilai, dalil Pemohon ini tidak memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon karena tidak terbukti akibat langsung dari upaya tersebut. Dengan demikian, dalil Pemohon harus dikesampingkan.

Selain itu, dalam dalil Pemohon yang menyatakan bahwa di Desa Pulau Nibung terjadi eksodus ratusan pemilih dari warga yang tidak berdomisili di Kabupaten Sukamara dengan menggunakan speed boat dan klotok (perahu bermesin) yang sengaja difasilitasi dan dimobilisasi oleh Pihak Terkait bekerja sama dengan Kepala Desa Pulau Nibung, serta adanya warga transmigran yang baru empat bulan tinggal dapat memilih dan mencoblos dua kali. Mahkamah menilai, benar ada kedatangan warga menggunakan speed boat ke Desa Pulau Nibung, akan tetapi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti tertulis, mereka merupakan warga yang ada dalam DPT, serta tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon ketika mereka mencoblos di TPS I dan TPS II Desa Pulau Nibung. Selain itu, tidak terbukti dengan meyakinkan bahwa Pihak Terkait secara terstruktur telah melakukan mobilisasi pemilih untuk kepentingannya. Lagipula kalaupun kejadian tersebut benar, tetapi tidak akan mengubah peringkat perolehan suara. Terlebih lagi, dalil Pemohon ini tidaklah menunjukkan signifikansi terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Bahwa terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi lainnya yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, Mahkamah menilai, hal demikian hanyalah dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata, tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang memengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum. Meskipun demikian, terhadap tindak pidana yang terjadi, hal itu dapat diproses menurut hukum yang berlaku.

Dengan demikian, Pasangan Ahmad Dirwan-Windu Subagio dapat melenggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.(pe/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2