JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon Sengketa Pemilukada Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5 Mohammad Yamin-Muhammad Nurmadani. “Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Demikian dibacakan oleh Ketua MK Akil Mochtar pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (7/5).
Pemohon mendalilkan adanya praktik pembagian uang (money politic) yang dilakukan menjelang dilaksanakannya pemungutan suara di Kecamatan Sukamara (5 poin), Kecamatan Pantai Lunci (3 poin), Kecamatan Permata Kecubung (2 poin), Kecamatan Jelai (1 poin), dan Kecamatan Balai Riam (1 poin).
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah menilai, seandainya pun benar telah terjadi praktik money politic, kejadian-kejadian yang didalilkan oleh Pemohon tidaklah cukup signifikan untuk mengubah perolehan suara masing-masing pasangan calon, mengingat selisih suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 6.692 suara. Selain itu, kejadian-kejadian yang didalilkan oleh Pemohon hanya bersifat sporadis dan parsial, yang tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat dibuktikan memengaruhi secara signifikan peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dengan demikian, dalil pemohon ini tidak beralasan hukum.
Kemudian dalil Pemohon yang mengatakan adanya intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara kepada pemilih di Desa Sungai Pasir. Mahkamah menilai, dalil Pemohon ini tidak memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon karena tidak terbukti akibat langsung dari upaya tersebut. Dengan demikian, dalil Pemohon harus dikesampingkan.
Selain itu, dalam dalil Pemohon yang menyatakan bahwa di Desa Pulau Nibung terjadi eksodus ratusan pemilih dari warga yang tidak berdomisili di Kabupaten Sukamara dengan menggunakan speed boat dan klotok (perahu bermesin) yang sengaja difasilitasi dan dimobilisasi oleh Pihak Terkait bekerja sama dengan Kepala Desa Pulau Nibung, serta adanya warga transmigran yang baru empat bulan tinggal dapat memilih dan mencoblos dua kali. Mahkamah menilai, benar ada kedatangan warga menggunakan speed boat ke Desa Pulau Nibung, akan tetapi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti tertulis, mereka merupakan warga yang ada dalam DPT, serta tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon ketika mereka mencoblos di TPS I dan TPS II Desa Pulau Nibung. Selain itu, tidak terbukti dengan meyakinkan bahwa Pihak Terkait secara terstruktur telah melakukan mobilisasi pemilih untuk kepentingannya. Lagipula kalaupun kejadian tersebut benar, tetapi tidak akan mengubah peringkat perolehan suara. Terlebih lagi, dalil Pemohon ini tidaklah menunjukkan signifikansi terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Bahwa terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi lainnya yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, Mahkamah menilai, hal demikian hanyalah dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata, tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang memengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum. Meskipun demikian, terhadap tindak pidana yang terjadi, hal itu dapat diproses menurut hukum yang berlaku.
Dengan demikian, Pasangan Ahmad Dirwan-Windu Subagio dapat melenggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.(pe/mk/bhc/opn) |