Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU HIR
Permohonan Kabur, Uji Materi HIR Tidak Dapat Diterima MK
Thursday 14 Feb 2013 09:28:09
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan mengenai pengujian Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) terhadap UUD 1945 tidak dapat diterima. Putusan dengan Nomor 68/PUU-X/2012 ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi oleh lima hakim konstitusi lainnya.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Sodiki membacakan putusan permohonan yang diajukan oleh Kokok Hadyanto.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim, pada petitum permohonannya, Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) HIR bertentangan dengan Pasal 23 UU 8/1999, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alim menjelaskan dalil dalam posita dan petitum tersebut di atas, menurut Mahkamah tidak jelas atau kabur. Di satu sisi Pemohon, lanjut Alim, mengajukan permohonan pengujian Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) HIR karena dinilai bertentangan dengan Pasal 23 UU 8/1999, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. “Namun di sisi lain, Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU 8/1999 yang menurut Pemohon dihindari oleh Pengadilan Negeri Demak,” jelas Alim.

Di samping itu, tambah Alim, posita permohonan Pemohon bertentangan satu sama lain, karena di satu sisi Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) HIR dengan mendalilkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23 UU 8/1999 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Akan tetapi, di sisi lain Pemohon mendalilkan bahwa pengujian HIR secara formil dan materiil tidak tepat karena pembentukannya tidak berdasarkan UUD 1945.

Selain itu, menurut Mahkamah antara posita dan petitum permohonan Pemohon terdapat pertentangan satu sama lain. Di satu sisi Pemohon mendalilkan bahwa pengujian HIR secara formil dan materiil tidak tepat karena pembentukannya tidak berdasarkan UUD 1945. Namun di sisi lain, Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) HIR bertentangan dengan Pasal 23 UU 8/1999, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon a quo adalah tidak jelas atau kabur. Oleh karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan pokok permohonan,” urai Alim.(la/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > UU HIR
 
  Permohonan Kabur, Uji Materi HIR Tidak Dapat Diterima MK
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2