SAMARINDA, Berita HUKUM - Perempuan paru baya Faridah (40) yang berjuang untuk mencari keadilan sejak kurang lebih 15 tahun lalu berjalan kini membuahkan hasil manis dengan putusan Kasasi dari Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia dengan mengabulkan gugatan penggugat dengan memutus menerima kembali sebidang tanah seluas 260 M2 dan bangunan diatasnya disertai untuk membayar uang paksa (Dwangson) dari para termohon yang dinyatakan kalah.
Ketika ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di ruang tunggu Pengadilan Negeri Samarinda pada, Selasa (5/9) menuturkan bahwa, sekitar tahun 2010 dirinya membeli rumah milik Miftahur Rahma alias Emma Basuki yang terletak di Jl. MT Haryono No. 5 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan harga Rp 350 juta. Saat itu membayar Rp 250 juta dan sisanya Rp 100 juta setelah sertifikat selesai.
Dituturkan Farida bahwa, setelah menunggu beberapa lama tak kunjung selesai sertifikat rumah sehingga datang menemui termohon II Mistahur Rahman untuk menanyakan dan membayar sisa uang untuk menempati rumah yang dibelinya.
"Saat saya hamil tua dan datang untuk menanyakan sertifikat dan membayar uang sisa untuk mengambil rumah tersebut, saya di usir bagai binatang, belakangan di ketahui rumah tersebut Miftahur Rahma Termohon II telah menjual kembali rumah tersebut ke Doni Hartono Termohon I," ujar Faridah.
Untuk mencari keadilan saat itu melalui rekannya di PKS meminta Jaidun, SH, MH & Sahabat mendampingi dalam melakukan upaya hukum. Dalam gugatan pidana di tahap pertama dan PN Samarinda dan Banding di Pengadilan Tinggi Kaltim dinyatakan bersalah, namun Kasasi di Mahkamah Agung memenangkan permohonannya, terang Faridah.
Setelah mengajukan permohonan perdata selaku Pemohon, Faridah di dampingi Jaidun, SH, MH pengacara yang juga dosen dalam melakukan upaya hukum melawan Doni Hartono, warga Jl. Anggrek Merpati, Kecamatan Samarinda Ulu selaku (termohon I) dan Miftahur Rahma alias Emma Basuki semula warga Jl Siti Aisyah RT. 5 dan sekarang beralamat Jl. Antasari RT. 004 Samarinda selaku (termohon II) yang di dampingi pengacara Idrus Arsuni, SH. Namun dalam tingkat Pertama di PN Samarinda dan tingkat banding di PT Kaltim dinyatakan kalah, tutur Faridah.
Namun, setelah melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung RI akhirnya mengeluarkan keputusan No. 1505/K/Pdt/2016 Tanggal 09 - 8 - 2016 yang mengabulkan permohonannya, tegas Faridah.
Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa:
1. Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat.
3. Menghukum tergugat I untuk menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan yang beralamat di Jl. MT Haryono No. 5 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda luas 260 M2.
4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung rente menanggung untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp 100.000 perhari.
Penasihat Hukum pemohon Faridah yakni Jaidun, SH, MH yang dikonfirmasi pewarta pada, Rabu (6/9) membenarkan bahwa berdasarkan keputusan kasasi di MA telah memenangkan klienya dengan keputusan No. 1505/K/Pdt/2016. Tanggal 09 - 8 - 2016 pihaknya juga telah mengajukan pemohonan menjalankan Dwangson (uang paksa) kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 30 - 8 - 2017 lalu, terangnya.
"Kami susah mengajukan surat kepada Ketua PN Samarinda untuk menjalankan Dwangson terhadap Doni Hartono tergugat I dan Misftahur Rahma alias Emma Basuki tergugat II, berdasarkan keputusan MA no. 1505/K/Pdt/2016 tanggal 9 - 8 - 2016," pungkas Jaidun.(bh/gaj) |