Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Pernyataan Fadel Soal Legalitas Kosgoro 1957 Tidak Sesuai UU 17/2013
2016-02-29 14:29:12
 

Pengurus Kosgoro 1957 versi Ketua Umum Aziz Syamsuddin, Sekretaris Jendral Bowo Sidik Pangarso dan Bendahara Umum Rita Widyasari.(Foto: istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Klaim Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Riau, Fadel Muhammad, tentang legalitas Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 1957) dibantah.

Beberapa waktu lalu, dalam Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) III Kosgoro 1957 yang berlangsung di Ancol, Jakarta, Fadel menyatakan Kosgoro 1957 yang diakui Menteri Dalam Negeri dan Golkar adalah Kosgoro di bawah pimpinan Agung Laksono.

Fadel mengklaim bahwa, sebelumnya mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Kosgoro kubu Aziz Syamsuddin.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta bahwa, Kepengurusan Kosgoro 1957 hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang diselenggarakan di Hotel Aston Denpasar Bali (16/1) sudah mendapatkan Legalitas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor. AHU.0022215.AH.01.07.

Surat Keputusan Kepengurusan Kosgoro 1957 itu diterbitkan Menkumham pada tanggal 25 Februari 2016.

Dalam surat pengesahan tersebut tertulis bahwa, Kepengurusan yang sah adalah dengan Ketua Umum Aziz Syamsuddin, Sekretaris Jenderal Bowo Sidik Pangarso dan Bendahara Umum Rita Widyasari. Sementara Ketua Pengawas Muhammad Jonharro.

Seperti diketahui, Kosgoro merupakan salah satu KINO (Kelompok Induk Organisasi) Golkar, disamping SOKSI dan MKGR. Aziz sendiri sudah diajukan secara resmi oleh Kosgoro 1957 sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa mendatang.

Aziz Syamsuddin mengingatkan Fadel soal aturan yang terkandung dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Ormas terbagi dua model, berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Jika belum didaftarkan sesuai Peraturan Menteri 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, maka tidak bisa dikatakan Ormas berbadan hukum," kata Aziz.

Aziz yang juga anggota Komisi III DPR RI, menambahkan, Ormas yang dikatakan berbadan hukum berarti memiliki SK pengesahan Menteri Hukum dan HAM.

Salah satu syarat prosedur mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum adalah mengajukan penerbitan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, yang biasanya diurus oleh notaris bersamaan dengan pengurusan penerbitan akta. Syarat prosedur yang satu ini tidak diwajibkan dalam pendirian perkumpulan tanpa badan hukum.

"Pernyataan Pak Fadel kurang berdasarkan UU 17/2013," tegas Aziz.(rls/bh/yun)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2