Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gula
Pernyataan Kontroversial Mendag Kembali Dikritik Legislator terkait Garam dan Gula
2019-01-14 19:45:41
 

Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo.(Foto: Arief/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita kembali dikritik legislator DPR RI. Kali ini oleh Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo, lantaran Mendag dinilai tidak bersikap negarawan. Pasalnya, Mendag sempat melontarkan pernyataan bahwa garam lokal bila digunakan untuk kebutuhan alat infus rumah sakit, bisa berbusa dan menyebabkan kematian pada pasien.

Kali ini, dia kembali menyatakan, bahwa gula lokal tidak bisa digunakan sebagai bahan campuran dodol. Dodol yang menggunakan gula lokal akan menimbulkan jamuran. Ini pernyataan kontroversial tanpa dasar yang jelas. "Sebagai pejabat pemerintah harusnya melindungi dan mendukung kreatifitas masyarakat petani dan industri, khususnya UKM. Dia malah melemahkan dan tidak memberi dukungan kepada petani tebu, garam, dan UKM," nilai Firman dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (14/1).

Legislator Partai Golkar ini menyesalkan sikap Mendag yang dahulunya adalah salah satu mantan pimpinan Komisi IV DPR RI. Di balik pernyataan Mendag itu, Firman melihat, ada upaya untuk mencari pembenaran atas kebijakan impor sejumlah komiditi. "Pernyataan Mendag itu sekali lagi seperti pedagang yang hanya bicara untung rugi. Yang diuntungkan justru para mafia importir dan menari-nari di atas kesengsaraan rakyat," kritik Firman yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Firman sosok yang sangat peduli pada kehidupan para pentani ini, menyesalkan pernyataan Mendag akhir-akhir ini yang cenderung membunuh karakter para petani di Tanah Air. Mantan Pimpinan Badan Legislasi DPR RI ini menyangkal pernyataan Mendag bahwa tidak semua dodol yang menggunakan bahan baku gula dalam negeri jamuran. Justru jenang Kudus tidak pernah menggunakan row sugar. "Dodol Kudus itu selalu menggunakan gula lokal produksi pabrik gula di Kabupaten Pati," tandasnya.

Ia menyerukan kepada Mendag agar berhati-hati membuat pernyataan. Ditambahkannya, pada setiap rezim, komonditas pangan selalu jadi mainan mafia pangan dan para importir. Saat ini justru pemerintah harus memperbaiki pruduk industri dalam negeri, bukan justru membunuh semangat petani. Firman lalu merilis data terakhir gula di dalam negeri. Pada awal 2018 stok awal plus impor dan produksi hasil giling mencapai 7,457 ton. Sementara untuk kebutuhan konsumsi dan industri makanan dan minuman mencapai 5,4 juta ton.

Kini, di awal tahun 2019 stoknya mencapai 7,457 ton dipotong kebutuhan di dalam negeri 5,400 ton. Jadi, masih ada sisa 2,057 ton. "Di tahun politik ini, para pejabat negara sebaiknya jangan asal membuat pernyataan yang tidak populer. Saya sangat kecewa dengan pernyataan Mendag yang justru akan merugikan posisi Presiden Jokowi sendiri," tutup legislator dapil Jawa Tengah itu.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2