Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LAKI P45
Pernyataan LAKI P45 terkait Foto Mesra Abraham Samad
Friday 16 Jan 2015 10:48:25
 

Ilustrasi. Ketua KPK Abraham Samad saat bersama Ratu Kecantikan Indonesia Elvira Devinamira,(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi hangatnya pemberitaan terkait dugaan foto mesra, antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Ratu Kecantikan Indonesia Elvira Devinamira, DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 meminta agar:

1) KPK segera Membentuk Komite Etik KPK, membuktikan kebenaran atas beredarnya foto Abraham Samad dengan Putri Kecantikan Indonesia Elvira, demi untuk menjaga marwah Lembaga Anti Rasuwah KPK dan mengumumkannya segera kepada Publik.

2) Meminta Segera kepada Komisi III memanggil kedua belah pihak, baik itu Abraham Samada dan Elvira, agar publik tahu sesunguhnya peristiwa apa yang sebenarnya terjadi antara kedua insan tersebut.

3) Meminta Komisi III DPR memanggil dan menghadirkan ahli foto forensik, telematika, untuk didengarkan keterangan dan keahlianya di Komisi 3 terkait foto-foto meresahkan tersebut.

Agar Publik tahu bahwa Elvira Devinamira apakah benar sebagai Ambasador Anti Korupsi semata!! dan atau sebagai hadiah gratifikasi kepada Ketua KPK dari koruptor terhadap Ketua KPK Abraham Samad.

Demikian siaran pers ini di publikasikan, Hormat Kami Sekjen DPP LAKI P 45. Hasbi Ibrohim dan Wasekjen LAKI P 45 Bidang Media Center Putra Darus, S,Sos pada, Jumat (16/1).(lp45/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2