Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Pernyataan PP Muhammadiyah tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi
2021-01-15 08:33:53
 

 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah telah melakukan kajian tentang adanya program vaksin dari Pemerintah. Melihat vaksin yang selama ini telah banyak digunakan pada berbagai penyakit dan vaksinasi covid-19 yang telah disesuaikan dengan standar WHO, Muhammadiyah mendukung pelaksanaan vaksinasi.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga melihat bahwasannya saat ini pengembangan vaksin di dunia ada beberapa jenis, yaitu DNA, RNA, NonReplicating Viral Vector, dan Inactivated (kuman yang dimatikan) yang telah dikembangkan oleh berbagai perusahaan.

Meski saat ini ketersediaan vaksin masih terbatas. Sebagian vaksin masih dalam proses pengembangan dan pemerintah mengusahakan suplai dari berbagai perusahaan pembuat vaksin. Maka, Pemerintah memastikan proses uji vaksin untuk menjamin keamanan melalui proses yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

PP Muhammadiyah juga mempertimbangkan mutasi virus SARS-CoV-2 dalam pengembangan dan pemilihan seluruh vaksin yang akan digunakan di Indonesia.

Sehingga, vaksin hanyalah salah satu cara dalam penanganan pandemi, bukan satu-satunya solusi dalam mengakhiri pandemi. Peran dan fungsi vaksin adalah untuk menurunkan tingkat keparahan penyakit dan menurunkan angka kematian, bukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Penerapan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) tetap harus diutamakan sebagai upaya penanganan pandemi.

Dukung Vaksinasi dengan Catatan

Muhammadiyah mendukung pelaksanaan vaksinasi sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, setelah semua kaidah keamanan, keefektifan, dan kehalalan vaksin terpenuhi sesuai standar BPOM dan MUI dengan beberapa catatan sebagai berikut:

- Muhammadiyah mendukung independensi dan transparansi BPOM dalam penentuan keamanan dan tes netralisasi vaksin.

- Muhammadiyah mendukung independensi MUI menjalankan perannya dalam penentuan kehalalan vaksin dan siap menjadi bagian dari proses tersebut.

- Penanganan pandemi tidak semata-mata diselesaikan dengan vaksin. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menerapkan strategi komunikasi, edukasi, dan kampanye terkait fungsi vaksin secara tepat. Pemerintah harus memastikan proses monitoring dan evaluasi pascavaksinasi.

- Muhammadiyah dengan infrastruktur kesehatan bersama-sama menyukseskan program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

- Kepada masyarakat, meskipun telah dilakukan vaksinasi, agar tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap ketat dalam penegakan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Demikian Pernyataan PP Muhammadiyah sebagaimana dilansir situs muhammadiyah.or.id pada Kamis (14/1).(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2