Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
Tuesday 19 Aug 2014 14:29:33
 

Ilustrasi. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mendalami keterangan saksi dari Mantan wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis di Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengambil tindakan cepat dalam mengusut kasus tersebut.

Kendati demikian, pada keterangan oleh kesaksian Yulianis yang akan didalami pihak KPK ialah dugaan penerimaan uang oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Fahri Hamzah dari Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet.

"Setiap keterangan saksi di persidangan termasuk keterangan yang diberikan oleh Yulianis, saksi persidangan dibawah sumpah, tentu akan didalami oleh KPK," kata Jubir KPK Johan Budi SP, saat di Kantor Anti Rasuah, di Jl. Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/8).

Jika didukung dengan bukti lain, lanjutnya, maka keterangan saksi di pengadilan Tipikor bisa dikembangkan dengan membuka penyelidikan baru.

"Apakah keterangan tersebut didukung oleh bukti yang kemudian bisa disimpulkan benar, KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait keterangan yang tidak terkait dengan terdakwa," sambung Johan.

Seperti yang diketahui, Mantan Wakil Direktur Permai Grup Yulianis mengungkap bahwa, politikus PKS Fahri Hamzah ikut kecipratan uang dari Muhammad Nazaruddin yang sudah ditetapkan terpidana kasus Wisma Atlet.

Sebelumnya, Senin (18/8) kemarin, pengakuan Yulianis berawal dari pertanyaan salah satu Hakim sidang Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso yang mengkonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Yulianis. Yang mana Penyidik menanyakan mengenai inisial FAH tersebut untuk bisa dijelaskan saudara Saksi, hal itu juga dipertanyakan Handika saat sidang Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yulianis menjelaskan, waktu itu dirinya dipanggil Nazaruddin ke lantai 7 di Tower Permai Mampang dan sudah ada Fahri Hamzah.

"Saya dipanggil sama pak Nazar disuruh bawa uang USD 25 ribu. Setelah sampai diatas itu ada Pak Fahri Hamzah, dulu saya tidak tahu dia itu siapa. Tapi setelah melihat di TV saya tahu itu pak Fahri yang dari PKS," jelas Yulianis.

Namun, Fahri Hamzah sendiri sudah membantahnya, dia mengaku tidak pernah mempunyai urusan dan tidak pernah berkunjung ke kantor perusahaan Muhammad Nazaruddin.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2