Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
Tuesday 19 Aug 2014 14:29:33
 

Ilustrasi. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mendalami keterangan saksi dari Mantan wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis di Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengambil tindakan cepat dalam mengusut kasus tersebut.

Kendati demikian, pada keterangan oleh kesaksian Yulianis yang akan didalami pihak KPK ialah dugaan penerimaan uang oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Fahri Hamzah dari Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet.

"Setiap keterangan saksi di persidangan termasuk keterangan yang diberikan oleh Yulianis, saksi persidangan dibawah sumpah, tentu akan didalami oleh KPK," kata Jubir KPK Johan Budi SP, saat di Kantor Anti Rasuah, di Jl. Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/8).

Jika didukung dengan bukti lain, lanjutnya, maka keterangan saksi di pengadilan Tipikor bisa dikembangkan dengan membuka penyelidikan baru.

"Apakah keterangan tersebut didukung oleh bukti yang kemudian bisa disimpulkan benar, KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait keterangan yang tidak terkait dengan terdakwa," sambung Johan.

Seperti yang diketahui, Mantan Wakil Direktur Permai Grup Yulianis mengungkap bahwa, politikus PKS Fahri Hamzah ikut kecipratan uang dari Muhammad Nazaruddin yang sudah ditetapkan terpidana kasus Wisma Atlet.

Sebelumnya, Senin (18/8) kemarin, pengakuan Yulianis berawal dari pertanyaan salah satu Hakim sidang Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso yang mengkonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Yulianis. Yang mana Penyidik menanyakan mengenai inisial FAH tersebut untuk bisa dijelaskan saudara Saksi, hal itu juga dipertanyakan Handika saat sidang Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yulianis menjelaskan, waktu itu dirinya dipanggil Nazaruddin ke lantai 7 di Tower Permai Mampang dan sudah ada Fahri Hamzah.

"Saya dipanggil sama pak Nazar disuruh bawa uang USD 25 ribu. Setelah sampai diatas itu ada Pak Fahri Hamzah, dulu saya tidak tahu dia itu siapa. Tapi setelah melihat di TV saya tahu itu pak Fahri yang dari PKS," jelas Yulianis.

Namun, Fahri Hamzah sendiri sudah membantahnya, dia mengaku tidak pernah mempunyai urusan dan tidak pernah berkunjung ke kantor perusahaan Muhammad Nazaruddin.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2