Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perppu MK
Perppu MK, Taufiqurrohman: Kewenangan MK, DPR, Presiden Mesti Dikurangi
Monday 21 Oct 2013 02:31:43
 

Suasana Ngopi Konstitusi (Ngobrol Perihal Konstitusi), Minggu (20/10) di Kalibata.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Dr Taufiqurrohman Syahuri mengatakan pada dasarnya setelah penangkapan Akil Mochtar (AM), kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) memang merosot tajam. Sehingga sangat diperlukan langkah untuk memulihkan kepercayaan publik.

"Ada kemerosotan kepercayaan publik, rakyat dikhianati, ini bukan persoalan MK, namun kepercayaan terhadap MK jelas sedang jatuh, bagaimana secara cepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) dan Pakar HTN, Minggu (20/10) pada Jumpa Pers dalam Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Ngopi Konstitusi (Ngobrol Perihal Konstitusi) dengan tema "Polemik Urgensi Perppu Tentang MK" di Kedai Penikmat Kopi (KPK) Xenso Duren Tiga, Kalibata, Jakarta.

"Saya tidak dalam posisi menyetujui atau tidak menyetujui Perppu ini," imbuhnya lagi.

Menurut Taufiqurrohman, kewenangan memang ia ada pada Presiden, namun tetap perlu pembahasan mendalam di DPR. Selain itu Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tidak boleh dari KY dan DPR, dan kewenangan lembaga-lembaga negara mesti dikurangi.

"Kewenangan MK, DPR, Presiden, mesti dikurangi, sistim harus dibuat bagus sekali, karena sekarang ini ustad saja bisa korupsi," ujar Taufiqurrohman.

Taufiqurrohman menilai, bahwa sesungguhnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tak perlu ada, namun memang harus ke DPR dan DPR tak boleh langsung menolak dulu, dan perlu adanya Panel Ahli.

"Sebenarnya Perppu ini tak perlu dikeluarkan. Sebentar lagi Pemilu, ini nanti akan banyak yang lari ke MK. Zaman pak Jimly saja ada 500 lebih perkara. Nanti kita tunggu di DPR, DPR jangan langsung menolak dulu. Harus ada panel ahli mengenai Perppu Presiden," terang Taufiqurrohman.

HAL IHWAL KEGENTINGAN

Samuel Lengkey selaku Direktur Eksekutif Jaringan Analisis Strategis (JIS) menilai bahwa, kekuasaan Presiden harus memperhatikan persoalan etika.

"Kekuasaan Presiden adalah etika kekuasaan, dia ngerti gak? Jadi bukan hanya persoalan Perppunya. Hal ihwal kegentingan itu perlu kita cari dulu maknanya. Hal ihwal kegentingan ini saya jadi bingung," kata Samuel.

Di tempat yang sama, Syahri Ramdhani AR menganggap bahwa persoalan genting atau tidak genting menyangkut MK ini, dimana karena AM ditangkap KPK, adalah genting dalam tanda kutip.

"Ini kegentingan dalam tanda kutip, hal ini karena persoalan kepercayaan publik. Lembaga ini (MK) sudah dirindukan sejak tahun tujuh puluan, dan hanya bisa diwujudkan pada era reformasi ini. Ini lembaga yang diinginkan oleh para praktisi hukum dan masyarakat," ucap Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Merah Putih.

"Apakah tikus ini nyuri padi, lalu lumbungnya kita bakar?" Imbuhnya bermajas.

Menurut Syahri, Perppu tak perlu ada, dan mempertanyakan kenapa MK justru yang dipermasalahkan. "Kenapa mesti sekarang MK dipersoalkan, saya pikir tidak perlu ada Perppu dan memang Perppu adalah hal norma, dan hak Presiden, silahkan berjalan.
Konsep kita sekarang ini kan bikameral, alias banci," cetusnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Yordan Demesky mengatakan, fungsi hukum juga untuk manfaat sosial, namun Perppu dinilainya merupakan langkah reaktif. Dan mengingatkan bahwa sebenarnya yang perlu adalah amandemen ke 5.

"Suatu hukum itu dibuat untuk rekayasa sosial kedepan. Pembentukkan Undang-Undang MK dasar hukumnya sudah jelas, namun kemunculan Perppu ini menurut saya reaktif. Apakah benar-benar kegentingan, saya melihat tidak adanya urgensi sehingga harus mengeluarkan Perppu. Kenapa harus Perppu, kenapa tidak melakukan amandemen ke 5, itu mekanisme yang harus ditempuh," jelasnya.

Adapun menurut Herwanto, Sekjen Himpunan Advokad Muda Indonesia yang turut hadir sebagai Pembicara menegaskan bahwa dirinya tidak sepakat dengan adanya persoalan menyelamatkan MK.

"Kalau menyelamatkan MK saya tidak sepakat, saya tidak melihat MK bermasalah, yang bermasalah kan pribadi AM," kata Herwanto.

Sedangkan Staf Ahli Komisi III, Richi Aprian mengatakan perlunya membaca dan memahami dulu isi Perppu Presiden tersebut. "Sebaiknya kita baca dulu secara rinci isi Perppu Presiden itu," ujarnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Perppu MK
 
  DPR Setujui Perppu MK
  Perppu MK Ditolak Fraksi PDI Perjuangan
  Kaji Perppu MK, Komisi Yudisial Bentuk Panel Ahli
  Langgar UUD 1945 Dan Regulasi YARA Surati Komisi III DPR-RI Untuk Menunda Pembahasan PERPPU MK
  Perppu MK, Taufiqurrohman: Kewenangan MK, DPR, Presiden Mesti Dikurangi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2