JAKARTA, Berita HUKUM – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI P) DPR tetap menolak kehadiran Perppu Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditegaskan Trimedya Pandjaitan di sela-sela rapat kerja Fraksi PDI-P, di Senayan Jakarta.
“Tidak ada urgensinya Perppu MK. Seyogyanya Perppu MK harus ditolak,” kata Anggota DPR RI Komisi III ini, Senin (9/12). Sebagaimana diketahui Komisi III DPR tengah membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) nomor 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun sikap Komisi III terkait Perppu akan ditetapkan sebelum masa reses 20 Desember 2013, dimana sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin optimistis bahwa Perppu nantinya bakal disetujui Komisi III.
Menurut Menkumham, Perppu sangat penting untuk mengembalikan wibawa MK, dan akan berupaya meyakinkan fraksi-fraksi di Komisi III.
“Kegentingan memaksa itu adalah runtuhnya wibawa MK. Sampai saat ini tetap kita rasakan. Kejadian di MK itu cermin daripada kegentingan memaksa,” ujar Amir. MK sendiri tidak menolak kehadiran Perppu dan tidak ada pernyataan MK yang sifatnya resisten atas Perppu.(bhc/mdb)
|