JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II Adzikin Soeltan memandang keberadaan Perppu Ormas sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam membina ormas. Sehingga fraksinya memandang menolak Perppu Ormas untuk dilanjutkan pembahasan untuk dijadikan UU.
Menurutnya, sinergitas antar pemerintah dengan ormas sangatlah dibutuhkan. Jika tidak, maka akan muncul berbagai ormas yang bertentangan dengan ideologi negara. Hal ini perlu disikapi dengan bijak dengan tetap menjaga keharmonisan hak setiap masyarakat dalam berserikat dan berkumpul.
"Sinegitas antar pemerintah dengan ormas belum berjalan dengan maksimal. Pembinaan ormas yang kurang akhir-akhir ini sehingga muncul ormas yang membahayakan persatuan Indonesia. Negara wajib mampu mengelola, mengatur keseimbangan keharmonisan antara hak dan keberadaan ormas," tutur Adzikin dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Senin, (16/10) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa lahirnya Perppu ormas bukanlah langkah bijak dalam menyelesaikan persoalan ormas, sehingga ini bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola ormas. "Lahinya perppu ormas menurut kami bukan langkah bijak selesaikan persoalan ormas dan bentuk ketidakmampuan pemerintah membina ormas. Hal ini harus disikapi bijaksana. Negara harus mengayomi dan memberikan rasa adil," tutur Adzikin.
Karenanya, F-Gerindra memandang lahirnya Perppu Ormas bertentangan dengan nilai demokrasi dan konsensus bersama. Padahal pembubaran ormas dilakukan oleh putusan pengadilan, bukan pemerintah. "Perppu ormas menurut kami bertentangan dengan nilai demokrasi yang jadi konsensius bersama. Kesewenang-wenangan pada pemerintahan diktator, kewenangan pemerintah sudah besar dengan menbubarkan ormas. Padahal pembubuaran ormas pada ranah pengadilan," ujarnya.
Sehingga fraksinya menyatakan tegas menolak pembahasan Perppu Ormas untuk dilanjutkan menjadi UU. "Fraksi Gerindra tegas menolak Perppu No. 2 tahun 2017 tentang ormas untuk dilanjutkan pembahasan," tegas Adzikin.
Dalam pandangan mini fraksi, Gerindra meminta pemerintah untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ormas ini. Lahirnya Perppu Ormas menurutnya dianggap kegagalan pemerintah dalam membina ormas sehingga dalam konteks kebebasan berserikat dan berdemokrasi hal ini sangat tidak tepat dan bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.
Sementara, Komisi II DPR melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) dengan menghadirkan tiga Kementerian.
Adapun Kementerian yang dihadirkan yaitu Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri langsung Mendagri Tjahyo Kumolo, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Rapat kerja ini untuk menyampaikan pandangan mini fraksi. Apa yang disampaikan pemerintah dua minggu lalu direspons oleh fraksi," ungkap Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Gedung Nusantara II DPR,Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Masing-masing fraksi akan menanggapi pemerintah soal rapat pembahasan Perppu Ormas beberapa waktu lalu. "Jika disetujui oleh mayoritas fraksi, maka pembahasan akan dilanjutkan," ungkapnya saat membuka rapat kerja. (ria,mp/hs/DPR/bh/sya) |