Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perpres
Perpres BPIH 2012 dan Waktu Pelunasan
Thursday 26 Jul 2012 19:21:08
 

Sekjen Kemenag Bahrul Hayat didampingi Ka.Pinmas Zubaidi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1433H/2012M atau lebih dikenal dengan ongkos naik haji (ONH).

Besaran BPIH tersebut, embarkasi Aceh 3.328 dollar AS, embarkasi Medan 3.388 dollar AS, embarkasi Batam 3.468 dollar AS, embarkasi Padang 3.404 dollar AS, embarkasi Palembang 3.456 dollar AS, embarkasi Jakarta 3.638 dollar AS, embarkasi Solo 3.617 dollar AS, embarkasi Surabaya 3.738 dollar AS, embarkasi Banjarmasin 3.808 dollar AS , embarkasi Balikpapan 3.819 dollar AS , embarkasi Makassar 3.882 dollar AS, dan embarkasi Lombok 3.857 dollar AS.

Hal itu diungkapkan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat didampingi Ka.Pinmas Zubaidi kepada wartawan dalam konferensi pers tentang BPIH, di auditorium Kemenag, Jl.MH.Thamrin No.6, Jakarta, Rabu (25/7), turut hadir sejumlah pejabat Ditjen PHU.

Pelunasan BPIH 2012 , bagi calhaj yang masuk porsi haji tahun ini, dimulai pada 26 Juli sampai dengan 31 Agustus 2012. Bila sampai dengan 31 Agustus, masih tersisa kuota, maka waktu pelunasan akan ditambah.

“Bila sampai 31 Agustus belum juga terisi semua kuota yang kita miliki, maka waktu pembayaran akan dilakukan untuk tahap kedua, yaitu pada tanggal 3 sampai 7 September 2012,” kata Bahrul Hayat.

Bahrul menambahkan pelunasan BPIH dilakukan di Bank-Bank Penerima Setoran (BPS) dengan waktu penyetoran pukul 10.00 sampai 16.00 WIB, untuk wilayah Indonesia Bagian Barat. Hal ini untuk menyesuaikan dengan waktu Bank Indonesia mengumumkan kurs Rupiah dengan Dolar AS, yang mana kurs itu bisa berubah setiap hari.

Dengan demikian waktu penyetoran untuk wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur, menyesuaikan dengan waktu Indonesia Bagian Barat tersebut.
“Dengan demikian untuk Bagian Tengah dimulai dari pukul 11.00 sampai 17.00, dan di wilayah Bagian Timur mulai pukul 12.00 sampai 18.00,” papar Bahrul.

Menurut Bahrul, bagi calon jemaah haji yang sudah melunasi BPIH 2012, maka harus segera mendaftar ke Kantor Kemenag Kabupaten-Kota. Bila calon jemaah haji yang rencananya akan berangkat tahun ini, tapi tidak bisa lunasi sesuai deadlinenya, maka akan daftar tunggu yang akan berangkat tahun berikutnya.(ts/sm/rtm)



 
   Berita Terkait > Perpres
 
  Presiden Harus Keluarkan Perpres Guna Capai Target Investasi
  Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Lagi
  Perpres No 30/2015: Badan Usaha Bisa Talangi Dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
  Inilah Perpres Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  Termasuk Komisi Hukum Nasional, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2