Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Persetujuan Anggaran Kemenakertrans Langgar UU
Thursday 08 Sep 2011 15:50:21
 

Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Permainan kotor dalam penentuan anggaran, mulai terkuak. Ternyata, persetujuan anggaran Rp 500 miliar bagi program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) Kemenakertrans itu, diputuskan Badan Anggaran (Banggar) tanpa sepengetahuan Komisi IX DPR.

Tindakan itu jelas melanggar UU Nomor 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Jika diketahui mencederai UU, anggaran tersebut bisa saja dibatalkan.

"Kalau memang itu akhirnya mencederai, didrop dari pada jadi bermasalah. Kami (Komisi IX DPR) pun tak mau bertanggung jawab," kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dalam raker dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar berserta jajarannya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9).

Ribka mengaku, mengetahui adanya kasus korupsi di Kemenakertrans dari siaran televisi. Dari media massa tersebut, dirinya juga baru mengetahui adanya anggaran yang disetujui sebesar Rp 500 miliar tanpa ada pembahasan sebelumnya dengan Komisi IX DPR. “Kami jelas tak mau bertanggung jawan atas dana Rp 500 miliar, karena persetujuannya diputus tak sesuai prosedur hukum,” ujar dia.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2