JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Permainan kotor dalam penentuan anggaran, mulai terkuak. Ternyata, persetujuan anggaran Rp 500 miliar bagi program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) Kemenakertrans itu, diputuskan Badan Anggaran (Banggar) tanpa sepengetahuan Komisi IX DPR.
Tindakan itu jelas melanggar UU Nomor 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Jika diketahui mencederai UU, anggaran tersebut bisa saja dibatalkan.
"Kalau memang itu akhirnya mencederai, didrop dari pada jadi bermasalah. Kami (Komisi IX DPR) pun tak mau bertanggung jawab," kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dalam raker dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar berserta jajarannya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9).
Ribka mengaku, mengetahui adanya kasus korupsi di Kemenakertrans dari siaran televisi. Dari media massa tersebut, dirinya juga baru mengetahui adanya anggaran yang disetujui sebesar Rp 500 miliar tanpa ada pembahasan sebelumnya dengan Komisi IX DPR. �Kami jelas tak mau bertanggung jawan atas dana Rp 500 miliar, karena persetujuannya diputus tak sesuai prosedur hukum,� ujar dia.(mic/rob)
|