Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Persetujuan Anggaran Kemenakertrans Langgar UU
Thursday 08 Sep 2011 15:50:21
 

Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Permainan kotor dalam penentuan anggaran, mulai terkuak. Ternyata, persetujuan anggaran Rp 500 miliar bagi program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) Kemenakertrans itu, diputuskan Badan Anggaran (Banggar) tanpa sepengetahuan Komisi IX DPR.

Tindakan itu jelas melanggar UU Nomor 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Jika diketahui mencederai UU, anggaran tersebut bisa saja dibatalkan.

"Kalau memang itu akhirnya mencederai, didrop dari pada jadi bermasalah. Kami (Komisi IX DPR) pun tak mau bertanggung jawab," kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dalam raker dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar berserta jajarannya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9).

Ribka mengaku, mengetahui adanya kasus korupsi di Kemenakertrans dari siaran televisi. Dari media massa tersebut, dirinya juga baru mengetahui adanya anggaran yang disetujui sebesar Rp 500 miliar tanpa ada pembahasan sebelumnya dengan Komisi IX DPR. “Kami jelas tak mau bertanggung jawan atas dana Rp 500 miliar, karena persetujuannya diputus tak sesuai prosedur hukum,” ujar dia.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2