JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Penyampaian Proposal Perdamaian oleh PT. Merpati Abadi Sejahtera selaku Developer Kondotel Luxor/Arshika Bali telah dilangsungkan di Pengadilan Niaga qq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lantai 3, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/1).
Dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, pihak debitur yakni developer di bawah naungan PT Merpati Abadi Sejahtera mengajukan proposal perdamaian atas perkara yang dipermasalahkan oleh para investor.
Proposal perdamaian yang diajukan sangat jauh dari keinginan investor yang meminta pengembalian uang atas pembelian unit atau investasi di Condotel D'Luxor Bali.
"Permintaan para konsumen sebenarnya sederhana saja, yakni pengembalian uang. Namun, dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, tidak ada kejelasan soal hal itu," tegasnya.
Diketahui, sebanyak 70 (Tujuh Puluh) orang Konsumen yang menjadi korban pembelian Kondotel Luxor/Arshika yang berada di Jl. Raya Kuta No. 1 Bali akan menghadiri Sidang mendengarkan penyampaian proposal Perdamaian yang diajukan oleh Kuasa Hukum Developer/Direksi PT. Merpati Abadi Sejahtera dan Para Mitranya dihadapan Para Korban dan Pengurus PT. Merpati Abadi Sejahtera (Dalam PKPU).
Didampingi penasihat Hukum para Korban, yakni Dr. Rinto Wardana, SH.,MH.,CRA.,AIIArb, Marhel Saogo, SH, Cornelia Agatha Dahlia, SH.,MH, Rihor Franklin Prasetyo, SH, serta Taufik Hidayat S, SH
Dr. Rinto Wardana, SH.,MH.,CRA.,AIIArb menyampaikan, sebagaimana diketahui, serah terima Unit Kondotel oleh PT. Merpati Abadi Sejahtera kepada Para Korban sampai saat ini tidak pernah dilakukan sampai akhirnya di PKPU-kan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Padahal, mayoritas para korban telah melunasi pembayaran. Adapun total kerugian yang dialami oleh 70 Orang Korban adalah lebih kurang Rp. 50 Milyar," terang advokat Rinto Wardana.
Surat Teguran telah dikirimkan tetapi Penasihat Hukum korban kesulitan mencari alamat Developer dan PT. Merpati Abadi Sejahtera tidak koperatif dan terkesan melarikan diri dari tanggungjawab sehingga Surat Teguran tidak direspon sampai saat ini.
Kuasa Hukum ke 70 (tujuh puluh) orang Korban telah mengirimkan surat ke Komisi 3 DPR RI untuk dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat.
Yang paling dikhawatirkan saat ini adalah dugaan potensi terjadinya penggelembungan tagihan sampai 1 Triliun. Apabila Proposal Perdamaian ditolak maka PT. Merpati Abadi Sejahtera berkemungkinan akan jatuh pailit dan korban tidak akan mendapat apa-apa.
Selain itu, pihaknya sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Lebih lanjut, Rinto Wardana sampaikan, sekarang laporan sudah masuk tahap berita acara pemeriksaan dan kasus ini sudah dilaporkan semenjak tahun lalu.
"Selain melaporkan masalah ini kepada kepolisian, para investor juga menempuh proses hukum perdata lewat skema persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.(bh/mnd) |