Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
PKPU
Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor
2025-01-18 08:05:45
 

Suasana persidangan penyampaian proposal perdamaian oleh PT. Merpati Abadi Sejahtera selaku Developer Kondotel Luxor/Arshika Bali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (16/1).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Penyampaian Proposal Perdamaian oleh PT. Merpati Abadi Sejahtera selaku Developer Kondotel Luxor/Arshika Bali telah dilangsungkan di Pengadilan Niaga qq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lantai 3, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/1).

Dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, pihak debitur yakni developer di bawah naungan PT Merpati Abadi Sejahtera mengajukan proposal perdamaian atas perkara yang dipermasalahkan oleh para investor.

Proposal perdamaian yang diajukan sangat jauh dari keinginan investor yang meminta pengembalian uang atas pembelian unit atau investasi di Condotel D'Luxor Bali.

"Permintaan para konsumen sebenarnya sederhana saja, yakni pengembalian uang. Namun, dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, tidak ada kejelasan soal hal itu," tegasnya.

Diketahui, sebanyak 70 (Tujuh Puluh) orang Konsumen yang menjadi korban pembelian Kondotel Luxor/Arshika yang berada di Jl. Raya Kuta No. 1 Bali akan menghadiri Sidang mendengarkan penyampaian proposal Perdamaian yang diajukan oleh Kuasa Hukum Developer/Direksi PT. Merpati Abadi Sejahtera dan Para Mitranya dihadapan Para Korban dan Pengurus PT. Merpati Abadi Sejahtera (Dalam PKPU).

Didampingi penasihat Hukum para Korban, yakni Dr. Rinto Wardana, SH.,MH.,CRA.,AIIArb, Marhel Saogo, SH, Cornelia Agatha Dahlia, SH.,MH, Rihor Franklin Prasetyo, SH, serta Taufik Hidayat S, SH

Dr. Rinto Wardana, SH.,MH.,CRA.,AIIArb menyampaikan, sebagaimana diketahui, serah terima Unit Kondotel oleh PT. Merpati Abadi Sejahtera kepada Para Korban sampai saat ini tidak pernah dilakukan sampai akhirnya di PKPU-kan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Padahal, mayoritas para korban telah melunasi pembayaran. Adapun total kerugian yang dialami oleh 70 Orang Korban adalah lebih kurang Rp. 50 Milyar," terang advokat Rinto Wardana.

Surat Teguran telah dikirimkan tetapi Penasihat Hukum korban kesulitan mencari alamat Developer dan PT. Merpati Abadi Sejahtera tidak koperatif dan terkesan melarikan diri dari tanggungjawab sehingga Surat Teguran tidak direspon sampai saat ini.

Kuasa Hukum ke 70 (tujuh puluh) orang Korban telah mengirimkan surat ke Komisi 3 DPR RI untuk dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat.

Yang paling dikhawatirkan saat ini adalah dugaan potensi terjadinya penggelembungan tagihan sampai 1 Triliun. Apabila Proposal Perdamaian ditolak maka PT. Merpati Abadi Sejahtera berkemungkinan akan jatuh pailit dan korban tidak akan mendapat apa-apa.

Selain itu, pihaknya sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Lebih lanjut, Rinto Wardana sampaikan, sekarang laporan sudah masuk tahap berita acara pemeriksaan dan kasus ini sudah dilaporkan semenjak tahun lalu.

"Selain melaporkan masalah ini kepada kepolisian, para investor juga menempuh proses hukum perdata lewat skema persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > PKPU
 
  Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor
  MK Bolehkan Upaya Hukum Kasasi bagi Putusan PKPU
  Majelis Hakim Niaga PN Surabaya Kabulkan PKPU Sementara PT Magnesium Gosari International
  Prahara Putusan Niaga No 211 di PN Jakpus
  Terkait Putusan PKPU, Dimas A Pamungkas: Radnet Ingin Damai
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2