Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Transportasi Online
Persoalan Transportasi Online, Komisi V Dorong Revisi UU Lalu Lintas
2016-10-05 14:31:46
 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana lebih berharap agar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dapat direvisi untuk menampung ide kreatifitas dari transportasi online.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengusulkan agar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dapat direvisi untuk menyelesaikan persoalan transportasi online.

Hal itu disampaikan Yudi saat menerima aspirasi dari Forum Pengemudi Transportasi Online dalam rangka Hari Aspirasi, di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Selasa (4/10).

"Meskipun peraturan tersebut ditunda pelaksanaannya hingga 6 bulan mendatang, namun secara jangka panjang Komisi V mendorong agar UU Lalu Lintas dapat direvisi untuk mengakomodir masukan dari banyak pihak, terutama para pengemudi transportasi online dan masyarakat yang antusias menggunakannya," jelas Yudi.

Yudi menjelaskan kondisi digitalisasi transportasi yang berkembang saat ini seharusnya bisa lebih adaptif dengan aturan yang ada. Selain itu, situasi UU tersebut juga sudah melewati masa lima tahun sehingga membutuhkan pendekatan baru dalam melihat transportasi online yang harus diatur dalam sebuah kebijakan.

"Komisi V melihatnya tidak semata-mata melihat persoalan ini dari sudut pandang bisnis. Tapi, kami melihat dengan adanya transportasi online ada peluang untuk menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Ini memberikan alternatif mencari pekerjaan, dan ini harus dikasih ruang dan diatur melalui undang-undang," tambah Legislator PKS dari Daerah

Untuk itu, menurut Yudi, secara jangka pendek pemerintah mengeluarkan pemerintah Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut agar meredam gejolak penolakan yang terjadi di masyarakat sebagai payung hukum transportasi online. Aturan ini mengatur agar para pengemudi taksi online diwajibkan memiliki Sim A Umum, mobil harus dilakukan uji KIR, STNK harus berbadan hukum, terdaftar sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi, dan tarif ditentukan oleh kementerian perhubungan.

"Oleh karena itu, Komisi V menilai jalan tengah terkait polemik ini adalah membentuk badan hukum berupa koperasi, agar STNK tetap nama pribadi, dan tetap plat hitam. Di sisi lain, kami juga meminta Kemenhub untuk berkoordinasi kepada Kemenkop-UKM agar mengevaluasi koperasi agar sesuai dengan UU Koperasi, khususnya berkaitan dengan hak suara anggota koperasi," tegas Yudi.

Dengan demikian, dengan adanya Permenhub ini, tarif transportasi online dapat diatur oleh pemerintah agar fluktualisasi tarif tidak merugikan konsumen dan pengemudi karena dapat dinaikkan sewaktu-waktu (excessive margin) atau perang tarif serendah-rendahnya (predatory pricing).

Diketahui, dalam aduannya, Ketua Forum Pengemudi Transportasi Online, Fahmi menjelaskan bahwa saat ini kondisi perang tarif sudah sangat mengkhawatirkan. Korbannya, menurut Fahmi, adalah para pengemudi karena saling berlomba untuk meningkatkan jumlah pengguna.

"Sementara kita driver online tidak diberikan ruang untuk berpendapat karena tarif ditentukan oleh perusahaan. Jadi kita hanya menerima dan menjalankan. Padahal, tarifnya sudah tidak wajar. Juga, kami minta agar koperasi yang dibentuk benar-benar mewakili driver bukan mewakil korporasi. Oleh karena itu, kami minta FPKS agar segera merevisi UU dan Permenhub 32/2016," jelas Fahmi kepada Fraksi PKS.(DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2