GORONTALO, Berita HUKUM - Setelah terkatung-katung selama 5 bulan, akhirnya kursi keanggotaan di DPRD Kota Gorontalo yang ke 25 menjadi milik Ir. Zulkarnain Dunda dari Partai Bulan Bintang (PBB). Setelah beberapa hari lalu, DPRD Kota Gorontalo menerima SK Gubernur Provinsi Gorontalo.
“DPRD Kota Gorontalo telah melaksanakan agenda penting dengan melantik Ir. Zulkarnain Dunda menjadi Aleg DPRD pada sidang paripurna istimewa pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD, yang sebelumnya kami telah menerima SK Gubernur,” ujar Ketua DPRD Kota Gorontalo, Ferdriyanto Koniyo, Jumat (9/1) kemarin.
Posisi Zulkarnain kata Ferdriyanto langsung mengisi salah satu alat kelengkapan di dewan, yakni di Komisi A “Ini mengingat, Mitra Komisi A memiliki mitra yang cukup banyak di banding Komisi Lainnya, dan diharapkan kepada beliau agar segera menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat serta tugas komisi,” tandasnya.
Perjalanan dan perjuangan Zulkarnain Dunda cukup panjang, terutama mengadukan KPU Kota Gorontalo selaku penyelenggara Pemilu ke DKPP. Ternyata ini berimbas dengan dipecatnya seluruh komisioner KPU Kota Gorontalo pada 25 September 2014 silam, yang menurut putusan DKPP seluruh komisioner telah mencampuri urusan internal partai, sehingga bertentangan dengan tugas KPU dan melanggar kode etik dengan membatalkan penetapan KPU Hasil Pleno No 170/KPU-Kota/0.27. 436571/V/2014 tanggal 28 Mei 2014.(bhc/shs) |