Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Koalisi Masyarakat Sipil
Pertahankan KPK, Copot Marzuki Alie
Tuesday 02 Aug 2011 00:15:02
 

Istimewa
 
*Tak pantas �Prokoruptor� Pimpin DPR dan Jadi Kader Partai

JAKARTA-Ketua DPR Marzuki Alie dari Partai Demokrat pada Jumat (29/7) lalu, menyampaikan dua pernyataan yang kontroversial yaitu pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengampunan bagi para koruptor.
Bukan kali pertama Marzuki Alie ini bicara secara tidak logis, sebelumnya sudah lima kali ia menyampaikan pernyataan kontroversial dan menimbulkan kemarahan publik. Bahkan, Marzuki pernah
dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK DPR) karena dianggap melanggar kode etik DPR.
Demikian rilis yang diterima redaksi beritahukum.com atas pernyataan sikap bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan LSM yang terdiri dari Elsam, Imparsial, LBH Jakarta, Kontras, YLBHI dan ICW. Sedangkan dari individu adalah Bambang Widodo Umar dan Romo Benny Susetyo. Pernyataan sikap bersama ini disampaikan di gedung YLBHI, Jakarta, Senin (1/8).
Menurut mereka, sikap Marzuki Alie soal pembubaran KPK dan pengampunan koruptor adalah
pernyataan sesat dan tidak layak diucapkan oleh pimpinan DPR yang dinilai mewakili kepentingan rakyat. Pernyataan ini justru dapat dinilai sebagai dukungan terhadap para koruptor yang menginginkan KPK dilemahkan atau dibubarkan dan koruptor diampuni kesalahannya.
Pernyataan Marzuki juga berseberangan dengan kehendak publik yang ingin KPK dipertahankan dan koruptor dihukum seberat-beratnya adalah cenderung mengkhianati bangsa Indonesia. Pada aspek lain, pernyataan ini justru berupaya melemahkan posisi KPK yang saat ini berupaya menegakkan etika (zero tolerance) di internal lembaga ini maupun upaya menuntaskan sejumlah kasus korupsi khususnya
yang melibatkan anggota DPR dan kader partai politik termasuk juga Partai Demokrat.
Selain itu muncul kekhawatiran bahwa pernyataaan Marzuki Alie mewakili kepentingan (respresentasi) dari DPR dan bahkan Partai Demokrat. Kekhawatiran ini sangat beralasan, karena kepentingan DPR yang terganggu dengan keberadaan KPK. Komisi Antikorupsi sudah dan telah memproses sedikitnya 43 mantan dan anggota DPR dari berbagai fraksi DPR, memeriksa puluhan kepala daerah maupun kader atau orang dekat yang berasal dan atau mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik.
KPK juga melakukan pengawasan terhadap rencana DPR dalam penyusunan anggaran, dana aspirasi dan pembangunan gedung baru DPR RI (sebagian diantaranya akhirnya gagal direalisasikan). Terganggunya kepentingan DPR akhirnya menimbulkan ketidaksukaan sebagian DPR kepada KPK dan berdampak negatif pada upaya �pembunuhan� terhadap KPK baik melalui wacana publik, pemangkasan anggaran atau pemangkasan kewenangan dalam proses legislasi ataupun melalui proses seleksi calon pimpinan KPK yang nantinya dilakukan di DPR.
Selanjutnya, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari DPR maupun fraksi di DPR bahkan MPR yang membantah wacana pembubaran KPK dan pengampunan koruptor. Partai Demokrat sendiri tidak memberikan teguran atau sanksi atas tindakan kader mereka yang berseberangan dengan semangat antikorupsi sebagaimana yang mereka kampanyekan saat pemilu. Selama belum ada pernyataan resmi atau teguran dari internal DPR dan Partai, maka wajar saja jika publik menilai bahwa pernyataan Marzuki Alie adalah pernyataan resmi DPR atau Partai Demokrat.
Berdasarkan uraian diatas maka kami Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan; pertama memberikan dukungan terhadap eksistensi KPK. Institusi ini tetap harus dipertahankan dan dibutuhkan dalam upaya memerangi praktek korupsi di Indonesia khususnya korupsi politik yang melibatkan kader
maupun politisi. KPK harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui Komite Etik.
Kedua, Menolak wacana pembubaran KPK dan pengampunan bagi koruptor serta upaya penonaktifan pimpinan KPK sebelum adanya hasil pemeriksaan Komite Etik Pimpinan KPK. Ketiga, meminta Partai Demokrat mencopot Marzuki Alie sebagai anggota DPR dan juga Pimpinan DPR. Partai Demokrat harus memilih mencopot Marzuki Alie atau kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dinilai sebagai partai pro terhadap koruptor.
Sedangkan keempat, meminta seluruh Fraksi DPR memberikan pernyataan resmi tentang penolakan terhadap pembubaran KPK dan pengampunan bagi koruptor. Tanpa ada pernyataan resmi dari fraksi maka dapat dinila sebagai dukungan terhadap pernyataan Marzuki Alie.(rls/nas)


Pernyataan Kontroversial Marzuki Alie:
1. Mengomentari nelayan yang menjadi korban tsunami di Mentawai, Sumatera Barat, 27 Oktober 2010.
"Ada pepatah, kalau takut ombak, jangan tinggal di pantai."

2. Mengomentari sejumlah kasus yang menimpa TKW di luar negeri, 26 Februari 2011.
"PRT TKW itu membuat citra buruk, sebaiknya tidak kita kirim karena memalukan."

3. Menanggapi kritik tentang anggota DPR yang membawa istri saat kunjungan kerja, 17 Februari 2011.
"Laki-laki sifatnya macam-macam. Ya, perlu diurus untuk minum obat, (atau) pingin hubungan dengan istrinya rutin. Itu terserah. Sepanjang tidak menggunakan uang negara."

4. Mengomentari rencana pembangunan gedung baru di kompleks MPR/DPR, Senayan,9 Mei 2011.
"DPR ini bukan ngurusin gedung, tapi rakyat. Kalau Saudara-Saudara tanya soal gedung terus, DPR tak ada lagi, ngurusin gedung saja."

5. Menanggapi hama ulat bulu di Pulau Jawa, 13 April 2011.
"Saya dengar, (serangan hama) ulat bulu sampai ke Jakarta. Itu peringatan Tuhan."

6. Soal kasus korupsi yang begitu banyak di Indonesia, 29 Juli 2011.
"Jadi, kita maafkan semuanya. Capek kita ngurusin masa lalu terus."

7. Soal dugaan beberapa petinggi KPK terlibat korupsi, 29 Juli 2011.
"Kalau tudingan Nazaruddin terbukti, sebaiknya KPK bedol desa atau
lembaganya dibubarkan saja."
(sumber Koran Tempo)

Pernyataan Pembubaran KPK oleh Anggota DPR:

Ahmad Fauzi, Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat 25 April 2008
"KPK ini sudah terlalu superbody, Kekuasaan dan kewenangan lembaga itu
harus dibatasi. "Kalau perlu, dibubarkan juga tidak masalah "

Aboe Bakar, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, 21 Juli 2011
�jika nyanyian M Nazaruddin yang membuat geram banyak orang benar, KPK
pantas dibubarkan�.

Marzuki Alie, Ketua DPR dari Fraksi Demokrta 29 Juli 2011.
"Kalau tudingan Nazaruddin terbukti, sebaiknya KPK bedol desa atau lembaganya dibubarkan saja."




 
   Berita Terkait > Koalisi Masyarakat Sipil
 
  Jadilah Bagian dari Gelombang Aksi Global Penyelamatan Iklim
  Koalisi Masyarakat Sipil: KPK dan PPATK Harus Dilibatkan dalam Seleksi Kapolri
  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global 'Badan REDD+: Langkah Maju Atau Langkah Panik?'
  ICW Desak SBY Tegur Keras Kapolri Terkait Kasus Menghalangi Eksekusi Susno Duadji
  RAPBN 2013 Tersandera Birokrasi dan Utang
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2