MEDAN, Berita HUKUM - Pertama kalinya dalam sejarah Pengadilan Tipikor Sumatera Utara pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan korupsi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor.
Peristiwa ini terjadi saat Majelis Hakim Tipikor yang diketuai SB Hutagalung SH dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk membebaskan Bendahara KPN Pelita Stabat, Marli (64) dari segala dakwaan korupsi di PN Medan, Rabu (13/2) .
Marli merupakan terdakwa atas kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan uang kas pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) sebesar Rp. 1,5 Miliar, pada tahun 2008 lalu.
Pertimbangan ketua Majelis Hakim Tipikor, SB didampingi anggotanya Denny L Tobing dan Kimas Ahmad Jauhari menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum Choirun Parapat SH, tidak cermat. Dimana, harusnya dalam penyelesaian masalah kredit macet KPNRI/KPN Pelita Kecamatan Stabat/Wampu dengan Bank SKC BNI Polonia Medan, bukanlah kewenangan Pengadilan Tipikor, melainkan kewenangan peradilan umum. Jika hutang yang dibayarkan kepada bank pemerintah, maka urusan penagihannya haruslah dilakukan oleh panitia urusan piutang negara.
Selain itu, jika dilihat lagi dari sisi UU perbankan No.10 tahun 1998 bahwa kredit penyediaan uang dan tagihan yang dapat dipersamakan persetujuan pinjam-memimjam antara pihak bank dengan pihak lain, debitur berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sementara itu, menanggapi putusan sela Majelis Hakim Tipikor, penuntut umum Tipikor dari Kejari Stabat menyatakan pikir-pikir.
Ditempat terpisah, Rosfiana Tanjung dan Elida Nainggolan penasehat hukum terdakwa mengatakan putusan hakim itu telah tepat dan obyektif dalam pertimbangannya. Karena, menurut keduanya bahwa hakim seperti inilah yang dibutuhkan oleh pencari keadilan dalam penegakkan supremasi hukum.
Sebagaimana diketahui, KPRI/KPN Pelita Kecamatan Stabat/Wampu yang terbentuk sejak tahun 2005 menerima penawaran kredit kerjasama lembaga keuangan dari PT BNI Jalan Iskandarmuda No. 35 Medan sesuai dengan surat Nomor: LOC/2/1749 tertanggal 21 Agustus 2008. Selanjutnya KPRI/KPN Pelita Kecamatan Stabat/Wampu mengajukan surat permohonan melalui BNI SKK Polonia dan disetujui dengan Nomor: LOC/2/619/R tanggal 18 September 2008. Saat itu diajukan peminjaman Rp 1,58 miliar yang ditandatangani Mursyid Spd.
Pada tanggal 25 Nopember 2008, dilakukan pencairan Rp 1,5 miliar melalui BNI Cabang Binjai. Berdasarkan kesepakan bersama, uang itu disimpan di rumah Marli. Tapi kemudian terjadi tunggakan yang menyebabkan kerugian Rp 987 juta lebih. Tapi Choirun Parapat SH menjerat Marli dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(bhc/and) |