Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM Subsidi
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
Friday 08 Feb 2013 16:17:14
 

Ilustrasi, SPBU Pertamina.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - PT Pertamina Pemasaran Region V siap merealisasikan regulasi terbaru tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013.

"Kami akan mendistribusikan BBM Tertentu (BBM bersubsidi) sesuai dengan aturan baru tersebut," kata Assistant Manager External Relation Pertamina Pemasaran Region V, Eviyanti Rofraida di Surabaya, Kamis (7/2).

Ia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut, ada beberapa sarana transportasi yang tidak diizinkan lagi menggunakan BBM Bersubsidi.

"Pasal 7 dalam peraturan itu, kapal barang non-perintis dan non-pelayaran rakyat dilarang menggunakan Solar Bersubsidi (jenis BBM Tertentu berupa solar) terhitung 1 Februari 2013," ujarnya.

Sebagai konsekuensinya, kata dia, pengusaha atau pemilik kapal barang non-perintis dan non-pelayaran rakyat harus membeli solar sesuai ketetapan harga keekonomian/industri.

"Peraturan Menteri ESDM tersebut juga mengatur pembatasan BBM Bersubsidi untuk kendaraan dinas dan mobil barang. Ini melengkapi Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012," ucapnya.

Ia juga mengemukakan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 memperluas larangan penggunaan Premium Bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD.

"Selain itu, kendaraan dinas bermesin diesel, juga dilarang menggunakan solar bersubsidi," paparnya.

Dalam peraturan tersebut, larangan penggunaan solar bersubsidi bagi kendaraan dinas di wilayah Jabodetabek berlaku sejak 1 Februari 2013, dan di wilayah Jawa-Bali lainnya, termasuk Jawa Timur, sejak 1 Maret 2013.

"Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah," paparnya.

Larangan penggunaan solar bersubsidi juga berlaku untuk mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat), yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.

"Untuk mengantisipasi kebijakan tersebut, kami akan memperbanyak lembaga penyalur yang menyediakan Solar Non-Subsidi maupun produk Pertamina Dex," kata Evi.

Saat ini, di Jawa Timur sudah terdapat dua SPBU 'fixed' dan tujuh SPBU 'mobile' yang khusus melayani pembelian Solar Non-Subsidi.

Selain itu terdapat 77 SPBU yang menyediakan Pertamina Dex dalam bentuk curah.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BBM Subsidi
 
  BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
  Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
  Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
  Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
  Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2