JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan informasi resmi dari BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), pada tanggal 17 Juli 2012 di kantor BRTI telah berlangsung suatu pertemuan antara beberapa anggota KRT (Komite Regulasi Telekomunikasi) BRTI dengan pihak Telkomsel. Kehadiran perwakilan Telkomsel dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut adalah atas permintaan KRTI-BRTI untuk mengklarifikasikan dugaan kebocoran Call Data Record (CDR).
Pada pertemuan itu pihak Telkomsel diwakili oleh pejabat terkait: Intan Nagari, Fazri N, Muharam Endi, dan Daniswara Pandina. Sedangkan anggota KRT-BRTI diwakili: Ridwan Effendi, Nonot Harsono, Sigit Puspito, dan Didik Akhmadi.
Dalam pertemuan itu, Telkomsel memberikan klarifikasi bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan CDR kepada pihak manapun. Setelah adanya isu pembocoran CDR atas kasus SMS yang terkait dengan pengumpulan koin bagi KPK tersebut, maka pihak Telkomsel telah melakukan pengecekan terhadap Log-File CDR tersebut, dan ternyata Log-File masih kosong. Lebih lanjut Telkomsel meyakinkan KRT - BRTI, bahwa Telkomsel bekerja sesuai dengan standar sistem keamanan yang baku.
Pertemuan tersebut sangat penting, karena sudah menjadi hak dan kewajiban BRTI untuk melakukan pengawasan, pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Melalui siaran pers ini juga diingatkan kepada penyelenggara telekomunikasi manapun (tidak hanya kepada Telkomsel) untuk tetap mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU Telekomunikasi termasuk untuk tidak memberikan konten informasi layanan telekomunilasi kepada pihak manapun tanpa pengecualian selain atas persetujuan yang diatur dalam UU Telekomunikasi tersebut juga.(bhc/rls/rtm)
|