Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BKKBN
Pertumbuhan Penduduk Tinggi, Presiden Perintahkan Revitalisasi BKKBN
Tuesday 19 Feb 2013 09:33:48
 

Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers seusai Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden SBY di kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/2) petang.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Angka pertumbuhan penduduk yang mencapai 1,49 persen saat ini dinilai masih terlampau tinggi dari sasasaran sebesar 1 persen. Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan dilakukannya revitalisasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Presiden meminta agar BKKBN direvitalisasi dgn sungguh-sungguh, terutama agar seluruh sasaran dapat tercapi mengingat upaya-upaya pertumbuhan ekonomi yang sudah baik ini tentu akan dapat lebih terasa hasilnya, manakala proses pengendalian penduduk dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers seusai Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden SBY di kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/2) petang.

Terkait dengan pengendalian pertumbuhan penduduk itu, menurut Menko Kesra, pemerintah juga memandang serius penurunan tingkat kesuburan (fertility rate) yang kini mencapai 2,6. Sementara sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 hanya sebesar 2,1.

“Arahan Presiden terhadap sector-sektor yg belum mencapai sasaran sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN, maka di dalam sisa waktu masa bakti sampai dengan 2014 ini, diupayakan semaksimal mungkin termasuk kerja sama antar sektor pusat dengan daerah agar memenuhi sasaran tersebut atau setidaknya gap itu semakin mengecil,” ungkap Agung Laksono.

Iuran BPJS

Menko Kesra Agung menambahkan, dalam sidang kabinet paripurna juga telah dibahas mengenai rencana pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya jaminan di bidang keseahtan per 1 Januari 2014.

Menurut Agung, jaminan kesehatan dapat dijalankan, dengan kondisi besaran iuran untuk warga masyarakat berpnghasilan rendah ditanggung oleh pemerintah melalui peraturan penerima bantuan iuran. Premi BPJS yang ditanggung oleh pemerintah itu sebesar Rp 15.500 per jiwa.

“Peraturan Pemerintah tentang besaran premi BPJS itu akan memudahkan proses penyusunan regulasi lainya, baik itu peraturan menteri, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan jaminan kesehatan Januari 2014,” ujar Menko Kesra Agung Laksono.

Sejalan dengan pelaksanaan BPJS itu, pemerintah juga telah mempersialkan hal-hal yang berhubungan dengan keperluan di lapangan, seperti Rumah Sakit (RS), Puskesmas, dsb. Kemudian upaya pemerintah untuk menekan apakah terkait dengan penyakit menular, sperti HIV Aids yang menurut catatan disini masih jauh dari sasaran yang ditetapkan dalam RPMN.

“Dalam kasus HIV ini, solusi yang terbaik adalah semaksimal mungkin penduduk dapat mengetahui info pemahaman dan pengetahuan dari masyarakat, terutama kelompok yg rentan yaitu pelajar dan mahasiswa sehingga mereka bisa memiliki self protection atau usaha-usaha perlindungan diri,” tukas Agung.

Dalam kesempatan itu, Menko Kesra Agung Laksono juga mengemukakan, bahwa sidang kabinet paripurna juga menyoroti masalah penurunan angka kemiskinan yang melandai akhir-akhir ini. Jika biasanya penurunannya cukup tajam tapi beberap tahun terakhir ini cukup melandai, namun demikian dengan usaha-usaha yang dilakukan dalam 1,5 tahun ini, dan melakukan kerjsama antar sektor maka pemerintah optimistis di akhir masa bakti 2014 angka kemiskinan bisa menembus di bawah 10 persen.(wid/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BKKBN
 
  Resmi Jabat Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo akan Fokus Bonus Demografi
  BKKBN Gelar KKI: Wujudkan Revolusi Mental Guna Menuju Indonesia yang Berkarakter
  Komisi IX DPR Desak BKKBN Selesaikan Pendataan Keluarga
  BKKBN dan TNI Perkuat Jalinan Kerjasama dalam Penguatan Program KB
  Menkes Nila Melantik Surya Chandra Surapaty sebagai Kepala BKKBN
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2