Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Mudik
Perusahaan Angkutan Diminta Tak Naikkan Tarif Seenaknya
Monday 21 Jul 2014 11:21:14
 

Ilustrasi. Para pemudik di Terminal Bus.(Foto: BH/bmo)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi V DPR meminta kepada perusahaan angkutan baik darat, laut dan udara tidak seenaknya menaikkan tarif angkutan lebaran. Masyarakat harus dibantu kelancaran, keselamatan dan kenyamanannya untuk merayakan hari raya Idul Fitri dan jangan dibebani ongkos angkutan yang memberatkan.

Demikian ditegaskan anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo usai mengadakan kunjungan kerja spesifik memantau kesiapan angkutan lebaran di Jawa Timur, Kamis dan Jumat (17-18/7). Wakil Ketua Komisi V Micahael Wattimena saat menggelar pertemuan dengan Kadishub, Angkasa pura I, BMKB dan Basarnas serta instansi terkait di Jatim juga menyampaikan hal serupa agar para pemudik jangan dibebani tarif tiket yang memberatkan. Perusahaan angkutan umum diharapkan bisa menetapi ketentuan pemerintah melalui tarif batas bawah dan batas atas, sehingga tidak memberatkan para pemudik.

Ketua Komisi V DPR Laurens Bahang Dama saat memimpin Tim Kunker Spesifik ke Bandara Soekarno Hatta juga menyampaikan hal yang sama agar maskapai penerbangan tidak menaikkan tarif angkutan lebaran ini seenaknya. Masalah ini perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya sehingga masyarakat yang menggunakan berbagai moda angkutan lebaran baik angkutan udara, laut dan angkutan darat bisa merayakakan idul Fitri dengan aman dan nyaman serta selamat sampai kampung halamannya.

Menurut Sigit Sosiantomo, terkait masalah tarif angkutan lebaran ini sudah diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen). “Saya mempermasalahkan di terminal Purabaya , Bungurasih, Surabaya supaya tarif batas atas ditempel di semua bus sehingga calon penumpang mengetahui secara jelas. Pengaturan ini supaya diinformasikan dan dan terus disosialisasikan,” tegas politisi PKS ini.

Dijelaskan Sigit, secara jujur harus diakui sebetulnya pemerintah dalam melayani masyarakat dibantu oleh sektor swasta termasuk dalam melayani angkutan lebaran. Tetapi karena pemerintah tidak mampu, swasta diikutsertakan dan dengan beban yang bertambah membuat awak bus atau angkutan kelelahan serta tambahan kerja diluar waktu yang ditentukan sehingga berdampak kepada kenaikan tiket.

Oleh karena itu sudah diambil kebijakan melalui kebijakan tarif batas bawah dan batas atas. “Ini tugas pemerintah untuk mensosialisasikan,” ujar Sigit dengan berharap, ketentuan tarif batas bawah dan batas atas supaya dijaga sehingga masyarakat tidak ditipu diatas bus.

Saat ditanyakan, bagaimana kalau ada yang melakukan pelanggaran sebab kasus seperti ini selalu terjadi pada lebaran, menurut anggota Komisi V DPR ini harus dikenakan sanksi. “Sanksi bagi pelanggaran perusahaan angkutan penumpang ini bisa berupa pencabutan izin usaha,” ia menjelaskan.(mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2