Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Perusahaan Cina Minta Apple Hentikan Penjualan iPad
Thursday 23 Feb 2012 01:55:40
 

Proview Technology berpendapat kesepakatan penggunaan mereka dagang iPad yang dimaksudnya dengan Aplle itu, tidak mencakup di Cina (Foto: Engadget.com)
 
SHANGHAI (BeritaHUKUM.com) – Sebuah perusahaan Cina yang mengaku memiliki merek dagang iPad di Cina, meminta pengadilan di Shanghai untuk menghentikan penjualan komputer tablet tersebut. Tim penasehat hukum Proview Technology sebelumnya telah berhasil menghentikan penjualan produk Apple itu di beberapa kota provinsi.

Kasus ini sendiri berawal dari penggunaan merek dagang iPad dan Apple dianggap melanggar kesepakatan dalam kontrak penjualan. "Apple tidak punya hak untuk menjual iPad dengan nama tersebut," kata Xie Xianghui, seperti dikutip kantor berita AFP.

Namun, Xie Xianghui menyatakan bahwa penyelesaian di luar pengadilan tetap terbuka. "Mungkin akan ada perundingan di masa depan," kata Xie Xianghui tanpa menyebutkan jumlah yang diharapkan Proview lewat perundingan tersebut.

Namun, Apple menegaskan mereka memiliki hak untuk menggunakan merek iPad di Cina, setelah membelinya dari Proview, sebuah perusahaan yang didirikan untuk pembelian merk dagang iPad pada tahun 2009, namun Proview berpendapat kesepakatan yang dimaksud tidak mencakup Cina.

Apple kini sedang mengajukan banding atas keputusan tersebut sementara Proview berupaya untuk menghentikan penjualan iPad di Cina. Pengadilan ditunda dan belum ada rincian tentang kapan akan dilanjutkan kembali. Keputusan pengadilan Shanghai akan menetapkan apakah kasus ini bisa dilanjutkan dalam proses persidangan formal atau tidak.

Sebelumnya, Proview Technology mengklaim bahwa pada masa puncaknya mengembangkan sebuah komputer meja yang diberi nama iPad. Beberapa ribu komputer produksi mereka sempat terjual sebelum produksi dihentikan walau namanya tetap bertahan. Akhir tahun lalu pengadilan di Shenzhen -tempat kantor Proview Technology- mengambil keputusan yang berpihak pada Proview.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2