SERUYAN-PT Agro Mandiri Perdana (AMP) diduga melakukan banyak pelanggaran dan merugikan masyarakat. Pelanggaran ini di antaranya terkait izin prinsip perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.
Selain itu, seperti dikutip borneonews.com, perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Hanau dan Seruyan Raya, juga diduga mencaplok ribuan lahan milik masyarakat.
“Sejak beroperasi pada 2003 lalu sampai sekarang, perusahaan tersebut sudah mengambil lahan milik warga sekitar 7.000 hektare (ha). Termasuk lahan milik keluarga kami seluas 35 ha,” ungkap James Watt, warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/8).
Lahan yang dicaplok tersebut, sebagian sudah ada tanaman milik warga dan sebagian lagi merupakan ladang berpindah yang biasa dikerjakan oleh masyarakat sekitar. “Sebagian besar lahan sudah ditanami warga, seperti karet dan buah-buahan,” ujarnya.
Warga juga menilai, pembangunan pabrik milik PT AMP yang berada di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya menyalahi peraturan, karena lokasinya yang tidak jauh dari sungai. Sehingga limbah yang dihasilkan oleh pabrik sering mencemari sungai. Akibatnya, banyak ikan yang mati.
“Lokasi pabrik jaraknya tidak sampai 500 meter dari Sungai Rungau. Kondisi tersebut bisa me-nyebabkan limbah yang dihasilkan mencemari sungai. Apalagi selama ini mereka tidak pernah menyosialisasikan Amdalnya.”
Merusak lingkungan
Saptono, warga Desa Bangkal lainnya juga mengatakan, PT AMP merusak kawasan konservasi yang bernilai tinggi. “Sebagian lahan yang digarap perusahaan tersebut merupakan kawasan hutan produksi. Di lahan itu ada berbagai macam ta¬naman kayu, di antarnya Meranti dan Jelutung.”
Lanjutnya, untuk menghilangkan jejak atas penggarapan kawasan hutan produksi, mereka sering melakukan aktivitas pada malam hari. “Batang pohon yang sudah ditebang, kemudian ditimbun untuk menghilangkan jejak.”
Warga yang menjadi korban dari PT AMP berharap kepada Bupati Seruyan, agar segera mencabut izin lokasi perusahaan tersebut. “Kami sangat berharap sekali agar Bupati Seruyan mencabut izin lokasi PT AMP No 3 Tahun 2006. Dan segera mengembalikan lahan milik warga yang diambil PT AMP, tanpa persyaratan apapun.”
Sebelumnya, Wakil Bupati Seruyan Tarwidi Tamasaputra di depan ribuan warga yang mendatangi gedung DPRD (Kamis,28/7) mengatakan, akan berupaya membantu warga agar bisa mendapatkan kembali haknya dan lahan plasma sebesar 20% dari perusahaan yang dimaksud. “Mengenai masalah ini, kami juga sedang dalam proses ke sana, tapi itu tidak semudah membalikan telapak tangan dan memerlukan waktu,” tandasnya.(bnc/biz)
|