Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Perusahaan Obat AS Didenda Rp 9 Triliun
Wednesday 23 Nov 2011 11:48:36
 

Merck sudah membayar miliaran dollar untuk menyelesaikan ribuan gugatan terhadap Vioxx (Foto: AP Photo)
 
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan obat AS Merck & Co sepakat membayar hingga hampir 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 9 trilun) untuk menyelesaikan gugatan kriminal dan gugatan sipil yang diterimanya akibat pemasaran salah satu obat buatannya, kata Departemen Kehakiman AS.

Seperti dilansir BBC, Rabu (23/11) Merck bersedia membayar ganti rugi pidana kriminal sebesar 322 juta dolar AS dan denda gugatan sipil sebesar 628 juta dolar AS terkait dipasarkannya obat pereda rasa sakit Vioxx.

Menurut Departemen Kehakiman AS, Merck & Co mempromosikan obat itu untuk penyakit artritis rematik, sebelum obat itu benar-benar diizinkan peredarannya. Akhirnya obat tersebut ditarik dari pasaran pada 2004.

Merck & Co mengatakan, penyelesaian terhadap gugatan sipil tidak berarti perusahaan mengakui adanya kebohongan atau kesalahan. "Kami yakin Merck sudah bertindak dengan penuh tanggung jawab dan dilatari niat baik terkait dengan gugatan yang diajukan, termasuk dalam hal keamanan penggunaan obat Vioxx," kata juru bicara Merck, Bruce Kuhlik.

Pada Oktober tahun lalu, Merck & Co mengatakan, perusahaan itu akan menyisihkan dana hingga 950 juta dolar AS untuk menutup masalah gugatan ini. Sementara pada 2007, perusahaan itu juga dipaksa membayar 4,85 miliar dolar AS untuk membereskan ribuan gugatan hukum terkait pemasaran Vioxx.

Sebuah studi menunjukkan bahwa penggunaan obat ini justru dapat meningkatkan resiko serangan jantung dan stroke. Merck & Co yang berbasis di New Jersey tidak sama dengan perusahaan bahan kimia dan obat asal Jerman, Merck KGaA. Meski dua perusahaan ini punya akar yang sama, keduanya adalah perusahaan terpisah.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2