Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Gajah
Perusahaan Perkebunan Sawit di Aceh Timur Dalangi Pembunuhan Gajah
Thursday 02 Oct 2014 14:02:37
 

Kondisi kabel telanjang yang di pasang pihak PT. Bumi Flora dan PT. Dewi Kencana Semesta selain mengancam jiwa Satwa liar juga mengancam jiwa manusia.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dua perusahaan perkebunan sawit di kabupaten Aceh Timur masing-masing PT. Bumi Flora (BF) dan PT. Dewi Kencana Semesta (DKS) menjadi dalang kematian gajah di Aceh. Kuat dugaan, banyak Gajah hewan yang dilindungi ini mati mengenaskan akibat di racun, di tembak dan di setrum dengan kabel telanjang di areal kebun sawit milik perusahaan swasta tersebut.

Menurut masyarakat sekitar bernama Hasby pada, Rabu (1/10) pada awak media menyebutkan selama konflik gajah dengan dua perusahaan itu, puluhan ekor gajah telah mati dalam areal kebun sawit milik PT. Dewi Kencana Semesta dan PT. Bumi Flora akibat di racun.

"Mereka meracun gajah dengan menggunakan tebu, sebelumnya masyarakat seitar juga banyak menemukan bangkai gajah, kami sudah capek melapor tapi tidak ada yang di proses hukum, "ujar Hasby, dengan nada kesal.

"Akibat dari laporan itu membuat pihak perusahaan marah sama kami, tapi kami tidak bisa berbuat apa apa, sebelum kematian dua ekor gajah di temukan mati di desa Jambo Reuhat kecamatan Banda Alam di temukan, sudah ada beberapa ekor gajah mati lainnya yang di temukan warga di areal kedua perusahaan tersebut," lanjut Hasbi lagi.

"Tahun lalu 2013 ada juga ditemukan gajah mati akibat terkena setrum kabel telanjang, tapi pelakunya tidak ada yang di proses hukum," pungkas Hasby.

Sementara Kapolres Aceh Timur AKBP Hariadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Budu W.N, SH diruang kerjanya pada, Rabu (1/10) menyebutkan terkait kasus kematian dua ekor gajah di areal kebut sawit milik perusahaan swasta tersebut sudah ada dua orang tersangka.

"Tersangkanya masing masing Manager PT. Dewi Kencana Semesta Abd Raoh dan Asisten PT. Dewi Kencana Semesta Hasbi keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri, kedua ekor gajah itu mati akibat di racun dengan menggunakan racun Arsenik," ujar IPTU Budi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2