Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kelapa Sawit
Perusahaan Sawit Telantarkan Lahan
Tuesday 30 Aug 2011 02:39:23
 

Ilustrasi penelantaran lahan (Foto: Istimewa)
 
MUNTOK-Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kemas Arfani Rahman, mensinyalir ada perusahaan perkebunan yang menelantarkan lahan.

"Padahal lahan sawit yang masuk ke dalam hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan wajib dikelola dengan baik untuk ditanami agar lahan menjadi produktif, namun ada perusahaan yang sengaja mengabaikan lahannya," katanya seperti dilansir Antara, Senin (29/8).

Ia menjelaskan, Dishutbun akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap luas lahan yang masuk ke dalam HGU milik perusahaan untuk mengetahui berapa lahan telantar.

"Semua perusahaan perkebunan kelapa sawit akan kami monitor mulai pada 2012, jika ditemukan lahan yang telantar selama tiga tahun, maka menurut aturannya harus dikembalikan kepada negara atau diserahkan kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Ia mengatakan, rencananya lahan telantar itu akan diserahkan kepada masyarakat setempat untuk dikelola dengan sistem perkebunan plasma atau perkebunan milik masyarakat yang bekerja sama dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Ini solusi yang kami tawarkan untuk membangun perkebunan plasma milik masyarakat yang selama ini masih diabaikan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit," katanya.

Kemas menjelaskan, hingga sekarang baru PT Sawindo Kencana yang sudah menerapkan pola plasma, sementara lima perusahaan lainnya yang sudah berinvestasi di Bangka Barat belum menerapkan pola plasma.

Perusahaan tersebut, yakni PT Gunung Sawit Bina Lestari (PT GSBL) dengan luas areal 9.098,90 hektare, PT Swarna Nusa Sentosa (PT SNS) seluas 1.221,63 hektare, PT Bumi Permai Lestari (PT BPL) 12.992,25 hektare, PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) seluas 1.963,06 hektare dan PT Leidong West Indonesia (PT LWI) dengan luas lahan 1.389,25 hektare.(mic/ans)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2