ACEH, Berita HUKUM - Ketua Sagoe Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Lhoksukon, Aceh Utara, Amran mengatakan bahwa pelaku pengrusakan bendera PA sebanyak lima lembar di Desa Meunasah Pante, pada Sabtu (28/9) sore pelakunya adalah simpatisan Partai Nasional Aceh (PNA).
"Ya, pelakunya adalah orang PNA dan sudah kita serahkan ke pihak yang berwajib," ujar Amran yang juga akrab disapa Abuya.
Dia mengatakan, pelaku diketahui bernama Umar alias Robot. Sebab, saat ia melakukan aksinya sekitar pukul 14:30 WIB sore tadi banyak masyarakat yang melihatnya.
"Bendera diturunkan kemudian di robeknya di depan umum," papar Abuya.
Menurutnya kejadian itu merupakan tindakan yang melawan hukum, sehingga pihaknya mengadukan laporannya ke Mapolsek serta Panwaslu setempat agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diberitakan, perusakan atribut itu terjadi sekira pukul 16.30 WIB yang dilakukan oleh pelaku bernama umar alias Robot. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek setelah puluhan massa KPA/PA melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku di Mapolsek setempat, diakui sebanyak lima lembar diturunkan kemudian dirusak dengan cara dirobek-robek.
Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Rajali membenarkan kejadian itu setelah mendapat laporan dari pihak Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) setempat.
"Tersangka sementara kita amankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," demikian kata Kapolsek Lhoksukon AKP Rajali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (28/9).
Hingga berita ini ditulis, simpatisan ataupun kader PA dan PNA semakin bertambah mendatangi Mapolsek serta kantor Panwaslu Aceh Utara.(bhc/sul). |